KabarCiepat com || MAJALENGKA — Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Sebanyak 6.426 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Majalengka dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Menurutnya, peredaran minuman keras dapat menjadi salah satu faktor pemicu berbagai gangguan kamtibmas. Karena itu, kepolisian terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah Jawa Barat.
“Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah, Polres Majalengka memusnahkan sebanyak 6.426 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras sekaligus memberikan pesan tegas bahwa segala bentuk peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Majalengka juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungannya.
Dengan kegiatan tersebut, kepolisian berharap upaya pemberantasan penyakit masyarakat dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. ***Red






0 comments:
Posting Komentar