KabarCiepat.com || PADALARANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Padalarang terus melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang ditimbulkan kendaraan. Sabtu, 14/8/2026
Kapolsek Padalarang, Kompol Kusmawan, S.H., M.H., M.M., melalui keterangan terkait kegiatan penertiban tersebut menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menjadi perhatian kepolisian.
Penindakan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepolisian, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Penindakan kami lakukan sesuai aturan dari Undang-Undang Lalu Lintas, Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Kepolisian. Ada juga penegasan dari pimpinan untuk melakukan penertiban kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kompol Kusmawan.
Menurutnya, penertiban tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dinilai dapat menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan.
“Kita berharap ini menjadi edukasi. Menggunakan kendaraan harus aman dan nyaman, termasuk bagi lingkungan. Jangan sampai suara knalpot justru menimbulkan gangguan atau protes dari masyarakat,” katanya.
Razia Akan Dilakukan Secara Rutin
Kompol Kusmawan menegaskan, kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi bukan sekadar kegiatan spontan.
Polsek Padalarang berencana melakukan kegiatan tersebut secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Rencananya secara rutin, tentunya. Karena ini untuk menertibkan pengendara, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spek,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan mengambil tindakan terhadap knalpot yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Untuk mekanisme saat ini, penindakan dilakukan melalui Surat Tanda Penyerahan (STP) dari pemilik kendaraan, bukan sistem tilang.
Knalpot hasil penertiban selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan dan direncanakan untuk dimusnahkan.
Kendaraan Bisa Diambil Jika Knalpot Standar Dipasang
Polsek Padalarang juga memberikan ruang kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya setelah memenuhi ketentuan.
Kendaraan dapat diambil apabila pemilik membawa dan memasang kembali knalpot standar atau knalpot yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
“Motor silakan bisa diambil, yang penting knalpot standar atau sesuai speknya bisa dipasang kembali,” ungkap Kompol Kusmawan.
Namun, apabila kendaraan tidak memiliki knalpot standar untuk dipasang kembali, kendaraan tersebut untuk sementara dapat ditahan hingga persyaratan dipenuhi.
Edukasi Masyarakat Diperkuat
Selain melakukan pemeriksaan di jalan, Polsek Padalarang juga akan memperkuat pendekatan edukatif melalui personel pembinaan masyarakat.
Edukasi akan diarahkan pada pemahaman mengenai aturan lalu lintas, kelayakan kendaraan, serta pentingnya menghormati pengguna jalan dan masyarakat di lingkungan sekitar.
“Kami akan menurunkan personel yang bertugas di pembinaan masyarakat untuk menyampaikan pemahaman tentang aturan. Kendaraan maupun pengendaranya harus sesuai dengan ketentuan,” kata Kompol Kusmawan.
Ia berharap masyarakat Padalarang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dan aturan berlalu lintas.
“Harapan kami, warga masyarakat Padalarang menjadi masyarakat yang teladan, bisa memberikan contoh kepada siapa pun, tertib berlalu lintas, tertib hukum dan sadar terhadap aturan,” pungkasnya.
Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi ini menjadi bagian dari upaya Polsek Padalarang menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib, aman dan nyaman, sekaligus menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang tidak terganggu oleh kebisingan kendaraan. ***Red






0 comments:
Posting Komentar