KabarCiepat.com || CIANJUR – Sengketa rencana pengosongan Kios Alun-Alun Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, memasuki fase baru. Setelah dilakukan penyempurnaan materi gugatan sesuai arahan Majelis Hakim, Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) selaku kuasa hukum para pedagang kembali mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini resmi diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Cianjur dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Cjr.
Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Cianjur.
Dengan teregistrasinya perkara tersebut, sengketa mengenai rencana pengosongan kios yang dikaitkan dengan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) resmi memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.
LBHC menyatakan gugatan diajukan sebagai upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak para pedagang yang telah puluhan tahun menjalankan usaha di kawasan tersebut. Menurut kuasa hukum, penyempurnaan gugatan dilakukan bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan memperkuat konstruksi hukum agar sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata sebelum pokok perkara diperiksa.
Dalam gugatan yang telah direvisi, terdapat perubahan penting pada pihak yang digugat. Tim kuasa hukum memutuskan tidak lagi mencantumkan PT. Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak tergugat setelah melakukan kajian hukum dan belum menemukan dokumen resmi yang menunjukkan keterlibatan langsung perusahaan tersebut dalam rencana pembangunan di lokasi sengketa, seperti surat keputusan, perjanjian kerja sama (PKS), surat perintah kerja (SPK), nota kesepahaman (MoU), maupun dokumen hukum lain yang relevan.
Sebagai gantinya, Gubernur Jawa Barat dimasukkan sebagai Tergugat III dengan pertimbangan kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah:
- Tergugat I: Bupati Kabupaten Cianjur.
- Tergugat II: Kepala Desa Cihaur.
- Tergugat III: Gubernur Jawa Barat.
LBHC menegaskan para pedagang tidak menolak pembangunan yang benar-benar bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun, mereka menilai setiap kebijakan pemerintah harus tetap menghormati hak-hak keperdataan warga yang selama bertahun-tahun telah menempati dan membangun kios secara mandiri sebagai sumber mata pencaharian.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta agar setiap langkah pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum, dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian yang manusiawi melalui mekanisme kompensasi ataupun relokasi yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, perkara ini juga dinilai menjadi momentum untuk menguji tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan aset desa, kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan publik, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Seluruh dalil hukum, alat bukti, serta argumentasi dari masing-masing pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.
Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) menilai penyelesaian melalui jalur pengadilan merupakan mekanisme konstitusional yang patut dihormati. Diregistrasinya perkara ini tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap salah satu pihak, melainkan menjadi awal proses pencarian kepastian hukum melalui peradilan yang independen, objektif, dan berkeadilan.
RBUC juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses persidangan, menjaga kondusivitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Negara hukum tidak hanya diukur dari putusan akhirnya, tetapi juga dari sejauh mana seluruh proses peradilannya berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," demikian catatan RBUC. ***Jhd






0 comments:
Posting Komentar