KabarCiepat.com | BOGOR — Dugaan pelanggaran ketentuan rangkap jabatan mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Seorang perangkat desa berinisial Amirudin diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), sehingga memunculkan sorotan dari masyarakat.
Sejumlah warga menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat kedua posisi memiliki peran strategis dalam pengelolaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga mengatur tata kelola perangkat desa agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional serta menghindari potensi benturan kepentingan.
Masyarakat berharap adanya kejelasan atas dugaan tersebut. Mereka meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor serta Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah jabatan yang diemban bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat menilai perlu adanya langkah pembinaan maupun penegakan aturan sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan desa, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Amirudin melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim belum memperoleh tanggapan dan panggilan telepon tidak direspons.
Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. ***Red/G-wan






0 comments:
Posting Komentar