KabarCiepat.com || JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) GTKN Nusantara, Ratna, menyampaikan harapan besar agar pemerintah memberikan kepastian status bagi jutaan Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu pada momentum 14 Agustus 2026.
Menurut Ratna, tanggal tersebut menjadi salah satu momen yang paling dinantikan karena masyarakat berharap Presiden Republik Indonesia dapat menyampaikan kebijakan yang memberikan kepastian terhadap penyelesaian status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Kami berharap 14 Agustus 2026 menjadi titik balik yang membawa harapan, bukan memperpanjang penantian," ujar Ratna dalam siaran pers GTKN Nusantara.
Ratna menjelaskan, penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu tidak cukup hanya mengacu pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Dalam implementasinya, masih terdapat perbedaan kebijakan di berbagai daerah sehingga banyak PPPK Paruh Waktu belum memperoleh kepastian status.
Karena itu, GTKN Nusantara meminta pemerintah menerbitkan kebijakan yang memiliki daya ikat lebih kuat melalui Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Keppres), atau Peraturan Presiden (Perpres) agar pelaksanaannya seragam di seluruh Indonesia.
Dalam siaran pers tersebut, GTKN Nusantara menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu segera mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, mengalihkan sistem penggajian dari APBD ke APBN, serta menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan secara nasional.
Ratna menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukanlah bentuk permintaan keistimewaan, melainkan harapan atas kepastian hukum, keadilan, dan penghargaan terhadap para tenaga pelayanan publik yang telah mengabdi kepada negara.
"Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya memohon kepastian. Pengabdian kami adalah untuk negeri," tegas Ratna.
Ia menambahkan, apabila belum ada kepastian kebijakan, GTKN Nusantara akan terus menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***Red






0 comments:
Posting Komentar