KabarCiepat.com || SUKABUMI — Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial insan pers terhadap keterbukaan informasi, pola komunikasi, serta pelayanan terhadap wartawan di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi.
FWSS menilai akses informasi publik menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas jurnalistik. Terlebih, sejumlah informasi yang dipersoalkan berkaitan dengan proyek strategis pemerintah yang mendapatkan pendampingan atau pengawalan dari Kejaksaan.
Massa meminta Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan kejelasan mengenai informasi dasar proyek yang menjadi kepentingan publik, termasuk mekanisme memperoleh informasi dan siapa pejabat yang berwenang memberikan keterangan kepada wartawan.
Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda
Selain persoalan keterbukaan informasi, massa juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan dalam memperoleh akses informasi maupun melakukan konfirmasi.
FWSS meminta agar seluruh insan pers mendapatkan kesempatan yang proporsional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tanpa membedakan organisasi profesi, perusahaan media, maupun latar belakang wartawan.
Menurut massa, keterbukaan komunikasi antara aparat penegak hukum dan pers diperlukan agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat dapat berdasarkan informasi resmi dan terverifikasi.
Dugaan Adu Domba Antarwartawan Disorot
Persoalan kemudian mengerucut pada pola komunikasi yang dikaitkan massa dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Perwakilan massa, M. Afnan, menyampaikan adanya dugaan pola komunikasi yang dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di antara wartawan dari organisasi maupun media yang berbeda.
“Kami menduga ada indikasi praktik mengadu domba wartawan yang berada di beberapa organisasi profesi. Ini yang menjadi salah satu perhatian kami dalam aksi hari ini,” ujar Afnan.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan aspirasi dan penilaian dari massa aksi, bukan kesimpulan hukum. Karena itu, FWSS mendorong agar persoalan tersebut dievaluasi secara internal dan diklarifikasi secara terbuka oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.
Massa Desak Evaluasi hingga Muncul Tuntutan Pencopotan Kasi Intel
Situasi aksi kemudian menghangat ketika massa mendesak agar Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi dievaluasi, bahkan muncul tuntutan agar pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
Tuntutan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya disampaikan FWSS, mulai dari keterbukaan informasi, akses konfirmasi wartawan, dugaan perlakuan diskriminatif, hingga kekhawatiran terjadinya pembenturan antarwartawan.
FWSS juga mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi membuka ruang dialog resmi dengan organisasi maupun komunitas wartawan untuk menyelesaikan persoalan komunikasi yang berkembang.
Kajari Temui Massa, Janjikan Evaluasi
Di tengah aksi, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, menemui massa dan menerima aspirasi yang disampaikan.
Tumpal menyatakan persoalan yang disampaikan wartawan akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan proses yang berlaku.
Ketika massa meminta kepastian mengenai batas waktu penyelesaian tuntutan, Kajari menyampaikan belum dapat memberikan tenggat secara pasti karena proses evaluasi dan tindak lanjut masih berjalan.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak Kejari, massa kemudian membubarkan diri secara tertib. Pengamanan di sekitar Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Sukabumi.
Menunggu Hasil Evaluasi Kejari
Aksi FWSS pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai akses informasi, tetapi berkembang menjadi sorotan terhadap pola komunikasi antara pejabat Kejaksaan dan insan pers.
Kini, publik menunggu langkah konkret Kejari Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk hasil evaluasi terhadap pola komunikasi yang dipersoalkan serta kejelasan mekanisme pelayanan informasi bagi wartawan.
Sementara itu, dugaan adanya upaya mengadu domba antarwartawan maupun tuntutan pencopotan Kasi Intel masih sebatas aspirasi massa aksi dan belum dapat disebut sebagai fakta atau kesimpulan hukum.
Kejari Kabupaten Sukabumi telah menyatakan akan melakukan evaluasi dan tindak lanjut. Karena itu, hasil evaluasi serta klarifikasi resmi dari pihak Kejari menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. ***Red






0 comments:
Posting Komentar