F 17,16 KG GANJA DISITA! 38 TERSANGKA DICIDUK POLRES CIANJUR, MODUS “TITIK MAPS” TERBONGKAR ~ kabarciepat.com

Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Senin, 10 Agustus 2026

17,16 KG GANJA DISITA! 38 TERSANGKA DICIDUK POLRES CIANJUR, MODUS “TITIK MAPS” TERBONGKAR

KabarCiepat.com || CIANJUR — Sebanyak 17,16 kilogram ganja berhasil disita jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur dari rangkaian pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang Agustus 2026.

Tak hanya ganja, polisi juga mengamankan 38 tersangka dari 32 laporan polisi yang berhasil diungkap. Para pelaku diduga terlibat dalam berbagai perkara narkotika, tembakau sintetis hingga peredaran obat keras terbatas.

Yang cukup mengejutkan, polisi menemukan modus transaksi baru yang digunakan para pelaku. Sistem transaksi dilakukan secara terputus dengan memanfaatkan titik koordinat aplikasi Maps.

32 Kasus Narkoba Diungkap, Transaksi Terputus Dilakukan Lewat Titik Koordinat dan Transfer Bank

Barang haram terlebih dahulu ditempel atau disimpan di lokasi tertentu. Setelah itu, titik koordinat lokasi dikirimkan kepada pembeli. Pembayaran pun dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank, sehingga penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.

Pengungkapan tersebut dipaparkan jajaran Polres Cianjur dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, 10 Agustus 2026.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. mengatakan, dari 32 perkara yang diungkap, sebanyak 22 kasus merupakan narkotika jenis sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis atau shinte, serta 5 kasus obat keras terbatas (OKT).

“Dari 32 kasus tersebut, rinciannya 22 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis atau shinte, dan 5 kasus obat keras terbatas,” ujarnya.

Barang Bukti Fantastis

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan.

Total barang bukti yang diamankan terdiri dari:

- 479,36 gram sabu
- 17.163,25 gram atau 17,16 kilogram ganja
- 2.935,25 gram tembakau sintetis
- 14.844 butir obat keras terbatas

Untuk barang bukti obat keras terbatas, polisi mengamankan 2.817 butir Tramadol, 9.221 butir Hexymer, dan 2.806 butir Trihexyphenidyl.

Sementara dari 38 tersangka yang diamankan, sebanyak 29 orang terlibat perkara narkotika, 3 orang kasus tembakau sintetis, dan 6 orang terkait obat keras terbatas.

Modus “Tempel” Pakai Titik Maps

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para pelaku mulai memanfaatkan teknologi untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Dalam modus tersebut, narkotika disimpan di titik tertentu. Pelaku kemudian mengirimkan koordinat lokasi melalui aplikasi Maps kepada pembeli.

Setelah barang ditemukan, transaksi diselesaikan melalui pembayaran transfer bank.

Modus ini membuat transaksi narkoba berlangsung secara terputus dan minim kontak langsung antara pengedar dengan pembeli.

Namun, pola tersebut akhirnya berhasil diendus dan dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP baru.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, serta denda Rp2 miliar hingga Rp8 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Sedangkan untuk perkara obat keras terbatas, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang Pengedar

Kapolres Cianjur menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan. Polisi juga mengajak masyarakat ikut mengambil peran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Polres Cianjur tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Kami mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan 32 perkara dengan 38 tersangka tersebut menjadi sinyal keras bagi jaringan narkoba di Kabupaten Cianjur. Di tengah berkembangnya modus transaksi menggunakan teknologi dan pembayaran digital, jajaran kepolisian memastikan upaya memburu pengedar akan terus dilakukan.

Perang terhadap narkoba di Cianjur belum berhenti. ***Red/kie
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa