F Sidang Perdana Gugatan Pedagang Alun-Alun Cibeber: Kuasa Bupati Belum Lengkap, Gubernur Jabar Belum Terwakili ~ kabarciepat.com

Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Selasa, 18 Agustus 2026

Sidang Perdana Gugatan Pedagang Alun-Alun Cibeber: Kuasa Bupati Belum Lengkap, Gubernur Jabar Belum Terwakili

KabarCiepat.com || CIANJUR — Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para pedagang Alun-Alun Cibeber di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (18/8/2026), belum menyentuh pokok perkara.

Persidangan justru mengemuka pada persoalan kesiapan dan kelengkapan keterwakilan hukum para Tergugat.

Para pedagang selaku Penggugat hadir melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC). Sementara dari pihak Tergugat, keterwakilan hukum belum sepenuhnya lengkap.

Untuk Bupati Cianjur selaku Tergugat I, Tim Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cianjur hadir dalam persidangan. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, surat kuasa untuk mewakili Bupati Cianjur disebut belum diberikan atau belum lengkap.

Kondisi berbeda terjadi pada Tergugat II, Kepala Desa Cihaur. Pihak desa hadir melalui kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkab Cianjur, yakni Yudi dan Ivan. Surat kuasa untuk Tergugat II disebut telah lengkap.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat III belum hadir dan belum diwakili kuasa hukum dalam persidangan perdana tersebut.

Kuasa hukum yang hadir menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dilakukan. Namun, surat kuasa dari Gubernur Jawa Barat kepada pihak yang akan mewakilinya disebut masih dalam proses penyelesaian.

Belum Masuk Pokok Gugatan

Kuasa Hukum Penggugat dari LBHC, Unang Margana, S.H., M.H., menegaskan bahwa sidang perdana belum membahas substansi gugatan.

«“Persidangan hari ini masih pada tahap awal, berkaitan dengan kedudukan dan kelengkapan para pihak. Belum masuk pada pokok perkara maupun pembuktian.”»

Menurut Unang, persoalan kelengkapan keterwakilan para pihak merupakan bagian penting sebelum perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan berikutnya.

LBHC menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum. Seluruh dalil dalam gugatan nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan, termasuk jawaban para Tergugat, pemeriksaan bukti, serta tahapan hukum lainnya.

«“Prinsipnya kami siap mengikuti seluruh tahapan persidangan. Kami menyerahkan proses ini kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Unang.»

Pedagang Kecewa: Berharap Semua Pihak Hadir

Ketua Ikatan Pedagang Alun-Alun Cibeber (IPAC), Dony Arifin, mengaku kecewa dengan kondisi sidang perdana tersebut.

Menurutnya, para pedagang berharap seluruh pihak yang digugat dapat hadir atau setidaknya memiliki keterwakilan hukum yang lengkap sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih jelas.

Dony juga menyoroti belum hadirnya Bupati Cianjur dan Gubernur Jawa Barat secara langsung dalam persidangan.

Meski demikian, para pedagang menegaskan tetap akan menempuh seluruh proses hukum yang tersedia.

«“Kami berharap keadilan seadil-adilnya,” kata Dony.»

Bagi para pedagang, gugatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan mereka melalui jalur pengadilan.

LBHC Ingatkan: Sidang Perdana Bukan Penentu Menang-Kalah

LBHC juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang benar atau salah hanya berdasarkan jalannya sidang perdana.

Unang menegaskan, perkara PMH harus dibuktikan melalui proses persidangan.

«“Kami tidak ingin mendahului proses. Apa yang menjadi dalil Penggugat akan kami buktikan dalam persidangan. Begitu juga para Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban dan bukti-bukti mereka.”»

Dengan demikian, substansi gugatan, bantahan para Tergugat, serta bukti dari masing-masing pihak masih menunggu pemeriksaan Majelis Hakim pada tahapan berikutnya.

Kuasa Hukum Kades Belum Beri Keterangan

Usai persidangan, upaya meminta keterangan kepada kuasa hukum Kepala Desa Cihaur telah dilakukan.

Namun hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum belum memberikan keterangan mengenai jalannya persidangan maupun sikap hukum terhadap gugatan tersebut.

Hak setiap pihak untuk memberikan keterangan pada waktu yang dianggap tepat tetap dihormati.

Bola Kini di Majelis Hakim

Perkara gugatan pedagang Alun-Alun Cibeber kini masih berada pada tahap awal.

Belum ada pemeriksaan terhadap pokok dalil gugatan maupun pembuktian. Kelengkapan keterwakilan para pihak menjadi salah satu bagian yang harus diselesaikan sebelum perkara bergerak lebih jauh.

Di sisi Penggugat, LBHC menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Sementara para Tergugat memiliki ruang hukum untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta bukti-bukti dalam persidangan.

Dengan belum lengkapnya keterwakilan sejumlah Tergugat pada sidang perdana, perhatian kini tertuju pada persidangan berikutnya: apakah seluruh pihak telah siap secara hukum dan kapan perkara ini benar-benar masuk ke pemeriksaan pokok gugatan.

Perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan yang ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur. ***Jhd
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa