KabarCiepat.com || CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta 34 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026).
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan, pusat perbelanjaan, SPBU, hingga rumah warga.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni merusak rumah kunci kendaraan menggunakan letter T setelah sebelumnya memantau situasi di lokasi sasaran,” ungkap AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, sebanyak 34 unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan miliknya. Warga diminta memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir aksi pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui layanan Hotline 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Polres Cianjur memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian. ***YF






0 comments:
Posting Komentar