KabarCiepat.com || CIMAHI – Peredaran obat keras golongan tertentu secara ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat. Dugaan praktik penjualan bebas obat keras tanpa resep dokter kali ini mencuat di wilayah Jalan Melong 1, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan guna mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Keberadaan lapak yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras itu disebut berada di kawasan pinggir jalan, tepatnya di seberang sebuah minimarket. Aktivitas penjualan diduga dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan jongko atau lapak yang ditutupi spanduk tertentu sehingga tidak mudah menarik perhatian masyarakat maupun petugas.
Sejumlah warga mengaku resah karena lokasi tersebut kerap didatangi orang-orang yang datang dan pergi secara bergantian. Mereka menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan penjualan obat keras jenis tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer tanpa pengawasan tenaga medis maupun resep dokter.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin sekaligus geram karena aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
"Saya kesal dengan banyak orang yang sering berkumpul di jongko roda depan Alfamart Melong. Tempat itu diduga dipakai untuk transaksi obat tramadol, trihex, dan eximer secara bebas. Saya heran kenapa sampai sekarang seolah tidak ada tindakan. Apa harus melapor langsung ke Pak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar ada perhatian?" ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/6/2026).
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras golongan tertentu tanpa prosedur yang semestinya.
Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, awak media mengaku dapat memperoleh obat yang diduga termasuk kategori obat keras tanpa diminta menunjukkan resep dokter maupun identitas pembeli. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa penjualan dilakukan secara bebas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga sekitar berharap aparat kepolisian, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta agar pelaku diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, peredaran obat keras secara ilegal juga dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan obat, khususnya di kalangan remaja. Oleh karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan penjualan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dinilai perlu diperketat.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (15/6/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.***Red/riki






0 comments:
Posting Komentar