KabarCiepat.com || CIANJUR – Dugaan intimidasi dan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik mencuat dalam kegiatan peliputan aktivitas galian C di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jumat (19/6/2026). Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait legalitas operasional tambang yang diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Selain dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers, aktivitas pertambangan tersebut juga menjadi sorotan karena disebut-sebut telah menimbulkan dampak lingkungan di sekitar lokasi. Sejumlah jurnalis yang datang untuk meminta klarifikasi mengaku mengalami perlakuan yang dinilai intimidatif saat menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan keterangan sejumlah pewarta di lapangan, situasi sempat memanas ketika mereka berusaha memperoleh informasi mengenai status perizinan tambang. Beberapa wartawan mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, bahkan diduga terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Salah seorang wartawan berinisial AM mengaku menjadi korban penyiraman kopi panas oleh salah satu pihak yang berada di lokasi. Sementara wartawan lainnya berinisial AG mengaku mendapat perlakuan berupa ludah yang diarahkan kepadanya. Selain itu, terdapat dugaan tindakan fisik lainnya seperti dorongan, sundulan, hingga penarikan pakaian terhadap awak media yang sedang melakukan peliputan.
Dalam insiden tersebut, sejumlah pihak yang mengaku sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur disebut berada di lokasi. Salah satu nama yang disebut oleh saksi di lapangan adalah Tomi. Para wartawan juga mengaku sempat menyaksikan komunikasi melalui video call dengan seseorang yang disebut sebagai Ketua PWI Cianjur berinisial I.
Menurut keterangan sejumlah saksi, suasana di lokasi semakin memanas setelah komunikasi tersebut berlangsung. Sejumlah awak media mengaku menerima perlakuan bernada kasar yang dinilai menghambat tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, saat dimintai keterangan mengenai legalitas operasional tambang, pemilik lokasi yang disebut merupakan dua orang bersaudara, yakni mantan anggota dewan berinisial H dan mantan kepala desa berinisial D, mengakui bahwa aktivitas galian tersebut baru mengantongi izin lingkungan. Sementara izin lainnya, menurut pengakuan mereka, masih dalam proses pengurusan dan belum rampung.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang saat ini berjalan. Pasalnya, kegiatan pertambangan pada prinsipnya wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan operasional dan produksi.
Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, sejumlah saksi juga mengaku mencium aroma minuman beralkohol dari beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk dari mantan kepala desa berinisial D. Namun informasi tersebut masih berupa keterangan saksi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan insan pers. Apabila terbukti benar terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk pihak yang mengaku anggota PWI Kabupaten Cianjur maupun pengelola tambang, masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum, instansi terkait, serta organisasi profesi wartawan untuk mengungkap kebenaran dugaan intimidasi terhadap awak media dan menelusuri legalitas aktivitas galian C yang menjadi objek pemberitaan. ***Red






0 comments:
Posting Komentar