KabarCiepat.com || JAKARTA – Ribuan pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), tenaga pendidik, serta guru swasta dari berbagai daerah di Indonesia siap menggelar kegiatan “Silaturahmi Akbar” pada 29 Juni 2026 mendatang. Kegiatan tersebut menjadi momentum perjuangan bersama dalam menuntut kejelasan status ketenagakerjaan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja pelayanan publik non-formal.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyampaikan aspirasi, perwakilan kelompok pegawai Non-ASN secara resmi telah menyerahkan surat pemberitahuan kegiatan kepada DPR RI dan Istana Presiden pada Selasa (2/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan guna membuka ruang komunikasi dengan pemerintah dan legislatif terkait berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pegawai Non-ASN, PPPK paruh waktu, serta guru swasta yang dinilai masih belum mendapatkan kepastian status dan perlindungan yang layak.
Juru bicara perwakilan aksi menyampaikan bahwa kegiatan Silaturahmi Akbar merupakan aksi damai yang lahir dari semangat perjuangan kesejahteraan bersama.
“Hari ini kami telah menyampaikan surat ke DPR RI dan ke Istana Presiden terkait rencana kegiatan Silaturahmi Akbar yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan aksi bersama untuk memperjuangkan nasib teman-teman PPPK paruh waktu agar bisa naik status,” ujarnya di depan Gedung Sekretariat Kabinet RI.
Selain memperjuangkan peningkatan status PPPK paruh waktu, gerakan tersebut juga menuntut kejelasan nasib bagi pegawai Non-ASN yang hingga kini masih berada dalam posisi rentan. Aspirasi terkait kesejahteraan guru swasta di seluruh jenjang pendidikan turut menjadi perhatian utama.
“Kami mengundang seluruh pegawai paruh waktu, pegawai Non-ASN, serta guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Swasta di seluruh Indonesia untuk bersatu dan bergabung. Ini momentum kita bersama untuk memperjuangkan nasib. Kalau bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Merdeka!” tegasnya.
Melalui kegiatan Silaturahmi Akbar tersebut, para peserta berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat segera menghadirkan regulasi yang berpihak kepada jutaan pekerja Non-ASN dan tenaga pendidik swasta di Indonesia.
Mereka menilai kepastian status kerja dan kesejahteraan merupakan bagian penting dalam menciptakan keadilan sosial, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik dan dunia pendidikan nasional. ***Red






0 comments:
Posting Komentar