KabarCiepat.com || BANDUNG BARAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi melarang truk pengangkut sampah dengan kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL) membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 8685/PBLS.04/DLH tertanggal 21 November 2024 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat evaluasi ritasi sampah dan pengendalian muatan truk sampah yang digelar pada 10 Oktober 2024 di Taman Hutan Raya, Bandung. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa kapasitas penerimaan sampah di TPPAS Sarimukti telah mengalami kondisi overload sehingga diperlukan langkah-langkah pengendalian yang lebih ketat.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, menyampaikan bahwa sejak surat diterbitkan, seluruh truk sampah yang tidak memenuhi ketentuan muatan dan dimensi kendaraan tidak lagi diperbolehkan memasuki kawasan TPPAS Sarimukti.
Selain larangan terhadap kendaraan ODOL, pemerintah daerah penerima layanan Sarimukti juga diminta melakukan berbagai upaya pengurangan sampah dari hulu. Kabupaten dan kota diwajibkan memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat, meningkatkan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah (TPS), serta menekan volume sampah yang dikirim ke Sarimukti.
Dalam notulensi rapat disebutkan bahwa Kota Bandung telah mengurangi sekitar 33 ritase sampah yang dikirim ke Sarimukti. Sementara Kabupaten Bandung Barat meminta adanya toleransi terhadap pembatasan volume sampah yang masuk ke lokasi tersebut.
Rapat juga menyepakati batas maksimal ketinggian muatan sampah pada kendaraan angkut sebesar 20 sentimeter dari bibir bak kendaraan. Truk yang melanggar ketentuan muatan maupun membuang sampah secara liar akan dikenakan tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Namun demikian, di tengah adanya aturan yang telah diterbitkan, pelanggaran di lapangan masih menjadi sorotan berbagai pihak. Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Bandung Barat, Yadi Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya karena masih banyak ditemukan kendaraan pengangkut sampah yang diduga beroperasi dengan muatan melebihi ketentuan.
"Faktanya hingga saat ini masih banyak kendaraan pengangkut sampah yang bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL yang beroperasi dan menuju Sarimukti. Ini menunjukkan bahwa aturan yang sudah dibuat belum dijalankan secara maksimal," ujar Yadi Mulyadi dengan nada geram.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Ia meminta pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
"Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Jika memang sudah ada larangan, maka harus ada tindakan nyata di lapangan. Keselamatan masyarakat dan keberlangsungan pengelolaan lingkungan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Yadi juga menilai bahwa pembatasan kendaraan ODOL harus dibarengi dengan peningkatan pengelolaan sampah dari sumbernya. Menurutnya, seluruh pemerintah daerah yang memanfaatkan layanan TPPAS Sarimukti harus berkomitmen mengurangi volume sampah yang dikirim ke lokasi tersebut agar persoalan kelebihan kapasitas tidak semakin memburuk.
Bagi Kabupaten Bandung Barat, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus momentum untuk mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah di tingkat desa, RT/RW, hingga fasilitas pengolahan sampah lokal. Dengan pembatasan yang semakin ketat di TPPAS Sarimukti, pemerintah daerah dituntut lebih serius mengurangi ketergantungan terhadap pembuangan akhir dan meningkatkan pengolahan sampah di sumbernya. ***(Red/KabarCiepat.com)






0 comments:
Posting Komentar