KabarCiepat.com ||| Bandung Barat – Menyikapi hasil Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta asosiasi pemerintah daerah yang digelar pada 8 Juni 2026, Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat (FGTK KBB), Riki Triyadi, menilai terdapat peluang strategis bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian status tenaga teknis yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu. Selasa, 9/6/2026
Menurut Riki Triyadi, salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat tersebut adalah dorongan agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai melalui APBN.
"Justru di sinilah letak peluang strategis kita. Ketika tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan mulai dialihkan pembiayaannya ke APBN, maka beban belanja pegawai pada APBD masing-masing daerah akan menjadi lebih longgar," ujar Riki dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mempercepat transisi tenaga teknis dari PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Inilah momentum yang harus kita kawal. Ruang fiskal yang terbuka di APBD harus dialokasikan secara penuh untuk percepatan transisi tenaga teknis dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Dengan berkurangnya beban belanja pegawai untuk tiga profesi yang mulai dibiayai pusat, pemerintah daerah memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk menuntaskan status kepegawaian tenaga teknis di daerahnya masing-masing," tegasnya.
FGTK KBB menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi yang adil bagi seluruh kategori tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses penataan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun strategi penganggaran yang berpihak pada penyelesaian status tenaga teknis agar tidak terjadi ketimpangan dalam implementasi kebijakan ASN nasional.
Lebih lanjut, Riki menekankan bahwa fokus utama saat ini bukan hanya memastikan keberlanjutan pendanaan bagi guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, tetapi juga memastikan bahwa anggaran daerah yang nantinya menjadi lebih longgar benar-benar diprioritaskan untuk stabilitas kerja, kesejahteraan, dan kepastian status tenaga teknis.
"Jangan sampai ruang fiskal yang tercipta justru dialihkan ke program lain. Prioritasnya harus jelas, yaitu menuntaskan persoalan tenaga teknis yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu agar mereka memperoleh kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik," pungkasnya.
FGTK KBB menyatakan akan terus mengawal implementasi hasil rapat Komisi II DPR RI tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi seluruh tenaga non-ASN, khususnya tenaga teknis yang masih menunggu pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu. ***Red






0 comments:
Posting Komentar