KabarCiepat.com || Bandung Barat, – Kabar baik bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Bandung Barat. Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima Gaji ke-13 sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi aparatur negara yang menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak atas gaji dan tunjangan, termasuk Gaji ke-13, dengan mekanisme pembayaran yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja aktif dan jam kerja.
Penyaluran Gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, mulai dilakukan secara bertahap sejak awal Juni 2026. Namun, proses pencairan di daerah masih menunggu kesiapan teknis dan administrasi dari masing-masing pemerintah daerah.
Di Kabupaten Bandung Barat, guru PPPK Paruh Waktu disebut tetap masuk dalam skema penerima Gaji ke-13 melalui mekanisme anggaran daerah. Penghasilan dasar guru PPPK Paruh Waktu yang berkisar sekitar Rp2 juta per bulan menjadi salah satu acuan dalam perhitungan besaran Gaji ke-13 yang diterima.
Selain itu, bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), tunjangan profesi guru (TPG) paruh waktu juga dapat menjadi komponen tambahan yang melekat dalam hak keuangan mereka.
Pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan ke rekening masing-masing guru PPPK Paruh Waktu di wilayah Bandung Barat.
Para guru diimbau untuk memastikan status administrasi kepegawaiannya telah lengkap, termasuk Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), guna memperlancar proses pencairan hak keuangan tersebut. ***Red






0 comments:
Posting Komentar