KabarCiepat.com || SUBANG – Kuasa hukum Yogi Afriansyah secara resmi melayangkan surat tuntutan pertanggungjawaban kepada perusahaan travel WB Trans terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Sukamelang, Kabupaten Subang, pada 8 Juni 2026.
Surat tuntutan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BDM, S.H., M.H. & Rekan yang dipimpin AKP (Purn) Bambang Dedi Mistaviono, S.H., M.H., bersama Anton Saeful Hidayat, S.H., dan Asep Solihin, S.H.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan Subang–Pagaden, tepatnya di Kampung Sukamelang, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Kendaraan travel bernomor polisi T-7599-DE yang dikemudikan Ade Fiklan Purwanto diduga menabrak sepeda motor yang dikendarai Zulfah Fauziah, istri dari Yogi Afriansyah.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi serta perawatan intensif. Pihak keluarga menyebut korban mengalami cacat permanen dan masih membutuhkan tindakan medis lanjutan.
Kuasa hukum menilai bantuan yang telah diberikan perusahaan sebesar Rp20 juta belum mencukupi kebutuhan pengobatan dan perawatan korban. Mereka menilai masih diperlukan tanggung jawab lebih lanjut dari perusahaan terhadap kondisi korban yang hingga kini masih menjalani pengobatan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum mendasarkan tuntutan pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan umum terhadap kerugian yang dialami korban.
Adapun tuntutan yang diajukan meliputi:
Penanggungan seluruh biaya pengobatan hingga korban sembuh.
Pembiayaan kontrol medis, terapi, dan pengobatan pascaoperasi.
Santunan atas luka berat dan cacat permanen.
Ganti rugi atas kehilangan penghasilan akibat korban tidak dapat bekerja selama masa pemulihan.
Kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan respons dan menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut. Apabila tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kuasa hukum berharap penyelesaian dapat dilakukan secara bertanggung jawab demi memenuhi hak-hak korban serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. ***Riki






0 comments:
Posting Komentar