KabarCiepat.com || BANDUNG BARAT – Polemik industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah sidak Gubernur Jawa Barat pada pertengahan Juli 2026 mengungkap berbagai persoalan ketenagakerjaan dan lingkungan.
Dalam sebuah artikel opini yang ditulis Darda Abdullah Sjam, peneliti Malela Institute, kondisi tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran yang dilakukan perusahaan, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih luas.
Salah satu temuan yang disoroti adalah adanya sertifikat kepesertaan BPJS yang dipajang di kantor perusahaan, sementara sejumlah pekerja mengaku masih harus membayar biaya pengobatan sendiri ketika mengalami gangguan kesehatan akibat paparan debu kapur.
Selain itu, sidak juga mengungkap dugaan berbagai pelanggaran, seperti upah pekerja yang dinilai belum sesuai ketentuan, minimnya alat pelindung diri, belum optimalnya jaminan sosial ketenagakerjaan, serta keluhan masyarakat terkait pencemaran debu.
Menurut Darda, persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan, serta tata kelola investasi di Kabupaten Bandung Barat.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana kontribusi industri kapur terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dibandingkan dengan biaya sosial, kesehatan, dan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.
Dalam tulisannya, Darda menilai pemerintah daerah perlu meningkatkan transparansi penerimaan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, serta menyusun peta investasi yang lebih berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Sebagai rekomendasi, ia mengusulkan lima langkah, yakni audit menyeluruh terhadap industri kapur, transparansi penerimaan pajak sektor tambang, penyusunan peta investasi berbasis daya dukung lingkungan, program transisi bagi tenaga kerja, serta penguatan pengawasan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pegiat lingkungan.
Menurutnya, penanganan persoalan industri kapur tidak cukup berhenti pada sidak semata, tetapi harus diikuti dengan kebijakan yang terukur agar perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Artikel tersebut menjadi bagian dari diskursus publik mengenai arah pembangunan dan tata kelola investasi di Kabupaten Bandung Barat, khususnya di kawasan karst Citatah yang selama ini memiliki nilai ekologis, geologis, dan sejarah yang penting. ***Red






0 comments:
Posting Komentar