KabarCiepat.com | INDRALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXIII Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir sisa masa jabatan 2024–2029. Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Donal Apri, S.E. resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum Muhammad Sayuti, S.H. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe'i, dan dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ketua IKATRI DPRD Kabupaten Ogan Ilir beserta jajaran, keluarga anggota DPRD yang dilantik, serta tamu undangan lainnya.
Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dengan telah dilantiknya Donal Apri, diharapkan keanggotaan DPRD Kabupaten Ogan Ilir dapat terus menjalankan peran legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Seluruh peserta rapat turut menyampaikan ucapan selamat kepada Donal Apri, S.E. atas amanah yang diemban. Diharapkan ia dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, tanggung jawab, serta senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir selama sisa masa jabatan 2024–2029. ***Bakri






0 comments:
Posting Komentar