KabarCiepat.com || BOGOR – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Masigit, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan serius. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikhawatirkan berpotensi merugikan keuangan negara apabila terbukti. Selasa, 14/7/2026
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi proyek yang semestinya menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran, volume pekerjaan, sumber pendanaan, hingga waktu pelaksanaan proyek.
Selain minimnya transparansi, kualitas pekerjaan fisik juga dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai material yang digunakan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui audit teknis oleh instansi yang berwenang.
Ketua pelaksana proyek yang disebut berinisial R menjadi pihak yang diminta memberikan penjelasan atas berbagai temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun Pemerintah Desa Ciasihan.
Perwakilan awak media bersama lembaga pemantau lokal mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari administrasi, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, hingga kesesuaian penggunaan anggaran.
"Kami meminta BBWS segera melakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, harus ada tindakan tegas demi menyelamatkan uang negara," ujar perwakilan awak media, Selasa (14/7/2026).
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri diminta melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti permulaan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Para pemerhati menilai setiap proyek yang dibiayai negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mengedepankan transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang muncul perlu diuji melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak ketua pelaksana proyek maupun Pemerintah Desa Ciasihan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Tim/Red






0 comments:
Posting Komentar