KabarCiepat.com || BOGOR – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Program yang bersumber dari APBN melalui skema aspirasi DPR RI tersebut diduga tidak berjalan secara transparan. Selasa 14/7/2026
Sorotan muncul setelah Ketua Kelompok P3-TGAI Desa Cibedug, Ade, dinilai sulit ditemui untuk memberikan keterangan kepada awak media. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Ade disebut jarang berada di lokasi pekerjaan. Sejumlah pekerja mengaku yang bersangkutan hanya datang sesaat untuk memantau, kemudian meninggalkan lokasi.
Tim media juga telah beberapa kali mendatangi kediamannya guna meminta konfirmasi. Namun, menurut keterangan pihak keluarga, Ade tidak berada di rumah. Hingga saat ini, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keterbukaan pelaksanaan program yang menggunakan dana negara. Sejumlah pihak menilai, pelaksana kegiatan seharusnya terbuka terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.
Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan adanya pemotongan anggaran atau fee yang dikaitkan dengan oknum tertentu. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan secara hukum. Apabila dugaan tersebut benar, dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas maupun kuantitas pembangunan irigasi yang menjadi hak masyarakat, khususnya para petani.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran program tersebut. Tipikor Polres Bogor dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor diminta menelusuri pengelolaan dana P3-TGAI, sementara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) didorong melakukan audit fisik pekerjaan serta mengevaluasi proses pencairan dana berikutnya apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan proses klarifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang. Tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3-TGAI Desa Cibedug, pemerintah desa, pihak BBWS, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan agar informasi tersaji secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***Tim /Red






0 comments:
Posting Komentar