KabarCiepat.com || JAKARTA – Sekretaris Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN), Ratna, menegaskan bahwa GTKN mendesak pemerintah segera merevisi sejumlah ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Menurutnya, regulasi tersebut masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Selasa, 14/7/2026
Ratna menyampaikan bahwa hasil kajian Daftar Inventaris Masalah (DIM) menunjukkan sejumlah pasal dalam PermenPANRB No. 9 Tahun 2026 masih memerlukan penyempurnaan agar memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, status PPPK Paruh Waktu yang telah diakui sebagai ASN namun masih menggunakan kontrak kerja tahunan menimbulkan ketidakpastian bagi para guru dan tenaga kependidikan. Di sisi lain, belum adanya batasan jam kerja yang jelas berpotensi memunculkan penyalahgunaan, di mana pegawai bekerja penuh waktu tetapi memperoleh hak sebagai pegawai paruh waktu.
GTKN juga menyoroti persoalan penggajian yang masih bergantung pada kemampuan APBD. Ratna menilai kondisi tersebut dapat membuat ribuan PPPK Paruh Waktu terjebak tanpa kepastian pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas.
Karena itu, GTKN mendorong pemerintah agar segera merevisi regulasi tersebut dengan menetapkan standar penghasilan yang layak, menyederhanakan mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, serta memastikan pembiayaan guru dan tenaga kependidikan sebagai pelayanan dasar dialokasikan melalui APBN, bukan semata-mata bergantung pada APBD.
"Guru dan tenaga kependidikan membutuhkan kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan hukum. Pemerintah harus segera menyempurnakan regulasi agar tujuan penataan tenaga non-ASN benar-benar memberikan keadilan, bukan sekadar menjadi solusi sementara," tegas Ratna, Sekretaris Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN). ***Red






0 comments:
Posting Komentar