KabarCiepat.com || Bogor – Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang berlokasi di Kampung Cukang Galeh, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek) serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun di lapangan, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, maupun waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak mengetahui asal-usul anggaran, nilai proyek, maupun spesifikasi teknis pekerjaan yang sedang dikerjakan. Hal itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Unit Tipikor Polres Bogor, Kejaksaan Negeri, Polda Jawa Barat hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, termasuk Ketua Kelompok, H. Bubun, yang disebut sebagai penanggung jawab proyek, dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Pengurus Pusat Laskar Siliwangi Bersatu turut memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Menurut perwakilannya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum.
«"Jika dugaan ini benar dan terbukti, karena menyangkut anggaran pemerintah dan uang rakyat, kami akan segera melayangkan surat resmi kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum. Kami meminta agar pihak yang terlibat dipanggil, diperiksa, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait tindak pidana korupsi," ujar perwakilan Pengurus Pusat Laskar Siliwangi Bersatu.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari H. Bubun maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***Red






0 comments:
Posting Komentar