Kabarciepat.com || Subang – Sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Kampung Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, toko tersebut diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) .
Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, toko tersebut diduga sudah beberapa kali menjadi sasaran tindakan aparat. Namun, setiap kali dilakukan penutupan atau dipasang garis polisi, tidak berselang lama toko tersebut kembali beroperasi seperti biasa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan sehingga toko tersebut tetap dapat menjalankan aktivitasnya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku geram dengan kondisi tersebut.
"Saya geram dengan adanya penjualan obat keras golongan G yang dijual bebas. Penjual dengan santainya menjual obat seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer tanpa resep dokter. Padahal beberapa kali toko tersebut dipasang garis polisi, tetapi tidak lama kemudian buka kembali dan berjualan seperti biasa," ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin tersebut. Mereka juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sehingga tidak kembali terulang.
Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja. Oleh karena itu, masyarakat meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai alasan toko tersebut diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya dipasang garis polisi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. ***Red






0 comments:
Posting Komentar