Tangerang | KabarCiepat.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama tujuh anggota kepolisian lainnya yang diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," ujar Eko, Senin (27/7).
Selain AKP Pardiman, enam anggota yang merupakan bawahannya di Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh," tambahnya.
Seluruh pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakkan hukum narkoba," jelas Brigjen Eko.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Kepolisian menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan pemberantasan tindak pidana narkotika. ***Red






0 comments:
Posting Komentar