KabarCiepat.Com || CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk seorang remaja berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Sukaluyu melakukan penyelidikan atas aksi kejahatan yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.14 WIB.
"Kami bersama jajaran Polsek Sukaluyu berhasil mengamankan empat orang. Satu orang di antaranya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum berinisial HS, usia 15 tahun," kata Fajri.
Menurut dia, HS saat ini telah ditempatkan di Yayasan Bahtera Bandung sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menetapkan HS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan, pengancaman, dan perampasan terhadap korban.
"Dari empat orang yang diamankan, satu orang dapat ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena secara langsung terlibat dalam aksi penganiayaan, pengancaman, dan perampasan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang diduga dirampas pelaku, dua bilah senjata tajam jenis celurit, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor milik korban, dua bilah celurit, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku," ungkapnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan rencana penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut kepada penadah.
"Saat kami amankan, sepeda motor milik korban masih berada dalam penguasaan para pelaku. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada indikasi rencana penjualan kepada penadah atau pihak lain," kata Fajri.
Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***Red/YF






0 comments:
Posting Komentar