KabarCiepat.com || CIANJUR – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Polres Cianjur. Sebanyak 14,819 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman. Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yang berinisial FL dan GH, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja tersebut.
"Barang ini bukan berasal dari Cianjur. Kasus ini masih terus kami kembangkan dan jaringan di atasnya masih kami buru. Harapan kami, pada konferensi pers berikutnya kami dapat mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EM ditangkap di kediamannya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lokasi penyimpanan ganja di sebuah saung yang berada di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Cipanas.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 14,819 kilogram ganja kering siap edar, alat press vakum, timbangan elektronik, perlengkapan pengemasan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika.
Kapolres menegaskan, telepon genggam yang disita akan dianalisis secara mendalam guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami akan melakukan assessment terhadap barang bukti digital tersebut. Terhadap pengedar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, sedangkan pengguna yang memenuhi syarat akan diarahkan melalui proses rehabilitasi," ujarnya.
Polres Cianjur juga akan berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten Cianjur untuk memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Cianjur.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini bukan sekadar menunjukkan keberhasilan aparat, tetapi menjadi langkah nyata menyelamatkan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
"Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku. Polres Cianjur akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya agar barang haram ini tidak merusak generasi muda," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 12 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku untuk tindak pidana narkotika tertentu. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.***






0 comments:
Posting Komentar