KabarCiepat.com || Kota Bandung – Warga RT 10 RW 08, Jalan Kali Cipamokolan, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, mengeluhkan dugaan penutupan akses jalan akibat pembangunan sebuah perusahaan yang disebut Corak Warna.
Keluhan tersebut disampaikan melalui Rahmat Hendarlan, A.Md., selaku Ketua PAC Rancasari Kota Bandung. Menurut laporan yang diterima media, pembangunan perusahaan diduga telah menutup akses jalan tanah yang berada di belakang bangunan dan selama ini digunakan masyarakat sebagai jalur aktivitas sehari-hari.
Rahmat Hendarlan menyampaikan bahwa warga telah beberapa kali melakukan mediasi dengan perwakilan perusahaan. Namun hingga kini belum tercapai penyelesaian, sementara aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, media melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepada Lurah Cipamokolan, media meminta klarifikasi mengenai apakah pihak kelurahan telah menerima laporan masyarakat, langkah mediasi yang telah dilakukan, status hukum akses jalan yang dipermasalahkan, serta koordinasi pembangunan dengan pemerintah kewilayahan.
Selanjutnya, kepada Camat Rancasari, media meminta penjelasan terkait sejauh mana pihak kecamatan mengetahui adanya keluhan masyarakat tersebut, rencana peninjauan lapangan bersama instansi terkait, langkah yang akan diambil apabila akses masyarakat terbukti terganggu, serta komitmen pemerintah kecamatan dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak-hak warga.
Media juga meminta tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mengenai legalitas perizinan pembangunan perusahaan, proses verifikasi terhadap akses jalan, tata ruang, dan dampak lingkungan, serta kemungkinan evaluasi atau tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dimintai klarifikasi mengenai apakah telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pembangunan tersebut, rencana pengecekan lapangan bersama perangkat daerah terkait, langkah penegakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun ketentuan perizinan, serta koordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, dan pemerintah kewilayahan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak perusahaan Corak Warna maupun instansi pemerintah terkait. Apabila klarifikasi telah diterima, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. ***Red






0 comments:
Posting Komentar