KabarCiepat.com || CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan seorang pemuda berinisial RMF (20) sebagai tersangka kasus penyerangan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (8/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di depan rumah korban berinisial DR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama dua rekannya sedang berkumpul dan melakukan kegiatan ngaliwet di depan rumah. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya yang berboncengan menggunakan sepeda motor beberapa kali melintas di lokasi.
"Pelaku bersama rekannya menggunakan satu motor bolak-balik kurang lebih tiga kali di depan rumah korban sehingga membuat korban merasa resah. Korban kemudian menghampiri pelaku untuk mempertanyakan hal tersebut dan terjadi cekcok," kata Fajri.
Perselisihan tersebut berujung pada aksi penyerangan. Pelaku yang membawa senjata tajam jenis sabit mengacungkannya ke arah korban. Korban yang berusaha menepis serangan mengalami luka pada bagian alis kiri.
"Korban menepis senjata tajam yang diacungkan pelaku sehingga mengenai alis kiri korban dan mengakibatkan luka," ujarnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu dua hari, tersangka berhasil diamankan di salah satu lokasi persembunyian.
"Dalam dua hari setelah laporan diterima, kami berhasil mengamankan pelaku," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis sabit yang diduga digunakan saat kejadian serta sebuah jaket berlabel yang diduga merupakan atribut kelompok tertentu.
Meski ditemukan atribut tersebut, hasil pemeriksaan sementara belum menunjukkan adanya keterlibatan geng motor dalam kasus tersebut. Polisi juga memastikan korban dan tersangka tidak memiliki hubungan maupun saling mengenal sebelumnya.
"Antara tersangka dan korban tidak saling mengenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi yang mengarah pada geng motor," tegas Fajri.
Saat ini penyidik masih mendalami motif penyerangan dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jika ***Red/YF






0 comments:
Posting Komentar