KabarCiepat.com || BOGOR – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di Desa Rengas Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan. Meski diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, aktivitas penambangan tersebut hingga kini disebut masih terus beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan diduga telah menyebabkan kerusakan bentang alam, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi memicu dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditindak. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait.
Yang lebih memprihatinkan, beredar dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tambang tersebut sehingga operasionalnya tetap berjalan. Bahkan, muncul informasi yang menyebut adanya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan diduga ikut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Sejumlah insan pers mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
«"Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, jangan ada pembiaran. Aparat harus segera menghentikan operasional tambang dan menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas salah seorang awak media di lokasi.»
FSWI Minta Gubernur Jawa Barat Turun Langsung
Ketua Umum Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FSWI) menyatakan keprihatinannya atas dugaan masih beroperasinya tambang ilegal tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kelestarian lingkungan, kewibawaan hukum, dan keselamatan masyarakat.
FSWI mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar segera memerintahkan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
"Kami meminta Bapak Gubernur Jawa Barat turun tangan agar persoalan ini segera ditangani. Bila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas tambang tanpa izin maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu," tegas Ketua Umum FSWI.
Sebagai bentuk pengawalan, FSWI menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum, dan instansi terkait lainnya. Selain itu, FSWI juga berencana mengajukan audiensi guna mendorong penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.
FSWI menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun peraturan lingkungan hidup, FSWI meminta agar aktivitas tambang ditutup serta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar dugaan pelanggaran tidak terus berlangsung dan kerusakan lingkungan dapat dicegah sebelum semakin meluas. ***Tim/Red






0 comments:
Posting Komentar