KabarCiepat.com | OGAN ILIR – BPAN-LAI Sumatera Selatan mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa. Desakan tersebut ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten OKI, Kejaksaan Negeri OKI, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan masyarakat.
Ketua BPAN-LAI Sumsel, Syamsuddin, menegaskan bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan dana publik harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
«"Kami meminta Inspektorat Kabupaten OKI dan Kejari OKI fokus menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa. Seluruh laporan masyarakat maupun hasil investigasi harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Syamsuddin.»
Ia menegaskan, BPAN-LAI Sumsel tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui audit investigatif, pemeriksaan administrasi, serta penyelidikan oleh instansi berwenang berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah.
Salah satu laporan yang menjadi perhatian BPAN-LAI Sumsel adalah dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Batu. Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun bersama masyarakat, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai layak didalami lebih lanjut.
Beberapa dugaan yang menjadi sorotan antara lain ketidaksesuaian volume pekerjaan pembangunan jalan rabat beton, dugaan penganggaran ganda pada objek pekerjaan yang sama, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran kegiatan Posyandu dan honor tenaga pendidik, tidak optimalnya realisasi program ketahanan pangan, hingga dugaan ketidaksesuaian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Tak hanya itu, laporan investigasi juga menyoroti dugaan penyimpangan administrasi pemerintahan desa, termasuk dugaan penggunaan dokumen yang mengatasnamakan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sejumlah proses administrasi. Dugaan praktik nepotisme dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa turut menjadi perhatian lembaga tersebut.
Atas berbagai temuan itu, BPAN-LAI Sumsel mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen, laporan pertanggungjawaban, serta pelaksanaan fisik kegiatan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, BPAN-LAI Sumsel juga meminta Dinas PMD Kabupaten OKI melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum mencairkan Dana Desa tahap berikutnya kepada desa-desa yang sedang menghadapi dugaan penyimpangan dan masih dalam proses pemeriksaan.
«"Kami berharap Dinas PMD Kabupaten OKI melakukan evaluasi secara cermat sebelum pencairan Dana Desa berikutnya. Apabila terdapat dugaan penyimpangan yang sedang diproses oleh aparat berwenang, tentu perlu dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.»
Menurut Syamsuddin, Dana Desa merupakan program strategis pemerintah yang harus dikelola secara terbuka, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun merugikan kepentingan masyarakat desa.
Sejumlah tokoh masyarakat juga berharap seluruh laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
«"Kalau memang tidak ada penyimpangan, hasil pemeriksaan akan memulihkan nama baik pihak yang dilaporkan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," ujar salah seorang tokoh masyarakat.»
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Dinas PMD Kabupaten OKI, maupun Pemerintah Desa Tanjung Batu belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan investigasi tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses verifikasi, audit, dan penanganan oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***Bakri






0 comments:
Posting Komentar