KabarCiepat.com | CIANJUR – Percekcokan antara dua pedagang di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berujung tragis. Seorang pedagang kelapa meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh sesama pedagang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Pasar Muka Ramayana, Cianjur. Korban diketahui bernama Ujang Sunandar (36), seorang pedagang kelapa, sedangkan pelaku berinisial DAM (29) yang berprofesi sebagai pedagang sayur.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian.
"Tersangka kami nyatakan berusaha untuk melarikan diri, karena pada saat diamankan tersangka tengah berada di kediaman orang lain," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (22/7/2026).
Menurut Kapolres, saat ditangkap tersangka diduga masih berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dikonsumsi secara bersamaan sebelum peristiwa penusukan terjadi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis alprazolam 0,5 mg. Obat tersebut akan menjalani pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
"Kami juga mengamankan obat keras yakni alprazolam 0,5 mg per butir. Bahan obat ini akan kami periksa ke laboratorium untuk mendapatkan keterangan secara scientific crime investigation," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Rumusan yang kami sangkakan adalah Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang," tegas Kapolres.
Polres Cianjur masih terus mendalami motif percekcokan yang berujung pada aksi penusukan tersebut, sekaligus melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. ***Red






0 comments:
Posting Komentar