Sabtu, 07 Maret 2026
Sidang Etik Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Ungkap Dugaan Setoran Rp132 Juta dari Bandar Narkoba
FGTK Kabupaten Bandung Barat Berbagi di Bulan Ramadhan, Bagikan 150 Paket Sembako Secara Door to Door di Kecamatan Cihampelas
Bandung Barat, kabarciepat.com – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan, rombongan Federasi Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kecamatan Cihampelas. Sabtu,7/3/2026
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara door to door, langsung mendatangi rumah warga penerima manfaat. Sasaran utama kegiatan ini adalah lansia, jompo, serta para janda yang membutuhkan perhatian dan bantuan.
Sebanyak 150 paket sembako berhasil disalurkan kepada warga yang tersebar di beberapa titik di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menjalani ibadah di bulan Ramadhan.
Bendahara Umum FGTK Kabupaten Bandung Barat, Selia Fauziah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian para guru dan tenaga kependidikan terhadap masyarakat sekitar.
“Di bulan suci Ramadhan ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan, khususnya para lansia, jompo, dan janda. Semoga bantuan yang kami berikan dapat sedikit membantu kebutuhan mereka,” ujar Selia Fauziah.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosial ini merupakan wujud nyata solidaritas dan kepedulian keluarga besar FGTK kepada masyarakat, serta diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan adanya kegiatan berbagi ini, FGTK Kabupaten Bandung Barat berharap nilai kepedulian, kebersamaan, dan gotong royong dapat terus terjaga, terutama di momentum bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.**RR
Diduga Galian C Tanpa Izin Beroperasi di Rengasjajar, Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait Disorot
Jumat, 06 Maret 2026
Kemendikdasmen Gelar Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik 2026
Kabarciepat.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi peserta didik jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan teknis dan administratif sebelum pelaksanaan TKA utama. Sabtu, 7/3/2026
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 5 Maret 2026, Pusat Asesmen Pendidikan menyampaikan bahwa gladi bersih bertujuan memastikan kesiapan satuan pendidikan, peserta didik, serta sistem pelaksanaan tes berbasis aplikasi.
Melalui kegiatan ini, peserta didik diberikan kesempatan untuk mengenal dan mencoba langsung penggunaan aplikasi tes. Proses yang dilakukan dalam gladi bersih meliputi login ke sistem, memasukkan token, mengerjakan soal, hingga menyelesaikan tes.
Selain sebagai sarana uji coba sistem, gladi bersih juga menjadi bentuk edukasi bagi peserta agar terbiasa dengan mekanisme pelaksanaan tes berbasis digital. Pada tahap ini, peserta tidak diwajibkan mengerjakan soal hingga waktu tes berakhir. Yang terpenting, peserta telah mencoba seluruh tahapan penggunaan aplikasi.
Dengan pelaksanaan gladi bersih tersebut, diharapkan seluruh siswa yang terdaftar dapat mengikuti simulasi sebagai bentuk kesiapan menghadapi Tes Kemampuan Akademik yang sesungguhnya.
Selain peserta didik, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi panitia sekolah, teknisi, dan pengawas ruang untuk memahami secara menyeluruh prosedur operasional pelaksanaan tes.
Adapun jadwal pelaksanaan gladi bersih TKA Tahun 2026 dibagi dalam beberapa gelombang, yakni Gelombang 1 pada 9–10 Maret 2026, Gelombang 2 pada 11–12 Maret 2026, Gelombang Khusus pada 14–15 Maret 2026, Gelombang 3 pada 16–17 Maret 2026, serta gelombang tambahan pada 30–31 Maret 2026.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta peserta didik sehingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar.***red
Tunjangan Profesi Guru Bukan Sekadar Angka, tapi Bentuk Penghargaan bagi Dedikasi Guru
Jakarta, kabarciepat.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menegaskan bahwa tunjangan profesi guru tidak hanya sekadar angka rupiah yang diterima setiap bulan. Lebih dari itu, tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para guru dalam menjalankan tugasnya mendidik generasi bangsa. Jumat, 6/3/2026
Menurutnya, keberadaan tunjangan profesi guru juga memberikan kepastian hak bagi para guru, sehingga mereka dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan lebih baik serta merasakan keadilan atas kerja dan pengabdian yang telah diberikan.
“Tunjangan profesi guru bukan sekadar angka rupiah yang diterima oleh para guru, tetapi ini merupakan bentuk penghargaan bagi guru yang telah menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati,” ujar Nunuk.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan kesejahteraan serta motivasi para guru dalam menjalankan perannya sebagai ujung tombak pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya kepastian tunjangan profesi, para guru diharapkan dapat lebih fokus dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik, sekaligus memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam dunia pendidikan.***Red
Bupati Bandung Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 PPPK Paruh Waktu Cair
Kabupaten Bandung — Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung tengah menyiapkan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta alokasi gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Bandung.Senin, 2/3/2026
Kebijakan ini direncanakan dapat direalisasikan menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Langkah tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja para pegawai sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan pegawai non penuh waktu di sektor pendidikan. Saat ini pemerintah daerah juga tengah mempercepat proses administrasi agar dana tunjangan tersebut dapat dicairkan tepat waktu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Bupati Bandung menegaskan bahwa kebijakan subsidi juga akan diberikan kepada sekolah yang mengalami ketimpangan jumlah siswa dan tenaga pendidik. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerataan penghasilan guru honorer di berbagai satuan pendidikan.
Langkah tersebut dinilai sebagai strategi untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan di daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Terkait aspek regulasi, Bupati Bandung dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) guna memastikan kejelasan aturan mengenai PPPK paruh waktu. Hal ini dilakukan agar penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tetap sesuai dengan ketentuan nasional dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diharapkan hak-hak guru honorer dapat terlindungi serta pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dapat berjalan dengan lancar.***Benni











