Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2026

Pemerintah Minta Instansi Segera Usulkan Kebutuhan ASN 2026, Batas Akhir 31 Maret

Bandung Barat, kabarciepat.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi turunan lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait manajemen ASN dan penataan organisasi.

KemenPANRB menegaskan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang sesuai dengan tujuan organisasi serta mendukung program prioritas nasional.
Dalam penyusunan usulan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

Ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Prioritas pemenuhan ASN yang mendukung program nasional.
Penyesuaian dengan target kinerja masing-masing instansi sesuai peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan peta jabatan serta jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026.

Usulan kebutuhan ASN tersebut harus disampaikan melalui aplikasi e-Formasi yang dapat diakses melalui laman resmi KemenPANRB paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

KemenPANRB juga memberikan peringatan tegas bahwa instansi yang tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, S.Pd.I, menyambut baik langkah pemerintah dalam merencanakan kebutuhan ASN secara terarah.

“Langkah ini sangat penting untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan benar-benar terpenuhi secara merata dan sesuai kebutuhan di lapangan. Kami berharap pemerintah daerah dapat memprioritaskan sektor pendidikan, mengingat masih banyak sekolah yang kekurangan guru,” ujar Riki.

Ia juga menekankan agar proses pengusulan dilakukan secara transparan dan berbasis data riil, sehingga tidak terjadi ketimpangan distribusi ASN, khususnya di daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses perencanaan kebutuhan ASN dapat lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.***Beni
Share:

Sabtu, 21 Maret 2026

Komisi X DPR RI Minta PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Diangkat Jadi PNS

Jakarta, kabarciepat.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara tegas meminta pemerintah untuk segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Politisi PKB yang akrab disapa Miq Ari itu menilai, kondisi PPPK paruh waktu di lapangan saat ini masih belum memiliki kejelasan status, sehingga berdampak pada kesejahteraan mereka.

“Banyak yang gajinya bahkan lebih kecil dibanding sebelum berstatus PPPK paruh waktu. Karena itu, kami di Komisi X meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama KemenPAN-RB menyusun formula untuk mengangkat PPPK paruh waktu maupun penuh waktu menjadi PNS,” tegasnya, 

Miq Ari menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika sebagian pegawai di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat menjadi PPPK. Namun, ia menekankan pentingnya keadilan bagi para guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu.

“Kalau pegawai SPPG dalam program MBG dijadikan PPPK, maka kami minta guru-guru PPPK paruh waktu juga harus langsung diangkat menjadi PNS. Itu sikap Komisi X,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pendidikan, yang dinilai tetap menjadi prioritas nasional. Hal ini tercermin dari berbagai program seperti pembangunan Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat, hingga peningkatan insentif bagi guru.

“Silakan melakukan efisiensi, tetapi jangan sampai mengurangi anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan itu amanat konstitusi, minimal 20 persen dari APBN,” tambahnya.

Menurut Miq Ari, pemerintah juga dinilai memiliki komitmen untuk merealisasikan pengangkatan PPPK menjadi PNS dengan menyesuaikan kemampuan anggaran negara. Ia menyebut, nantinya pengangkatan tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan pegawai di Badan Gizi Nasional (BGN) atau SPPG dalam program MBG.

“Prinsip keadilan dan pemerataan harus dijalankan. BGN tentu punya pertimbangan, dan kami juga punya alasan kuat kenapa PPPK paruh waktu harus segera diangkat menjadi PNS,” pungkasnya. ***Red
Share:

Jumat, 20 Maret 2026

SMP 1 Tirtamulya Diduga Menuai Sorotan, Diduga Menjual Pakaian Seragam kepada Siswa

Tirtamulya — Sebuah sekolah menengah pertama negeri, SMP 1 Tirtamulya, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik penjualan pakaian seragam kepada siswa. Informasi ini mencuat dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku merasa terbebani dengan kewajiban pembelian seragam melalui pihak sekolah.

Beberapa wali murid menyampaikan bahwa mereka tidak diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, melainkan diarahkan untuk membelinya langsung dari sekolah dengan harga yang dinilai lebih tinggi dibandingkan pasaran. “Kami berharap ada transparansi. Kalau memang boleh beli di luar, seharusnya tidak dipersulit,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah membantah adanya unsur paksaan dalam penjualan seragam. Salah satu perwakilan sekolah menjelaskan bahwa penyediaan seragam dilakukan untuk memudahkan orang tua dan memastikan keseragaman kualitas serta model pakaian siswa. “Kami hanya memfasilitasi. Tidak ada kewajiban mutlak, namun mungkin terjadi miskomunikasi di lapangan,” ujarnya.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana
‎jika terbukti  penjualan seragam oleh  para oknum  di sekolah ini jelas-jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi pendidikan di Indonesia. Beberapa ketentuan hukum yang diduga dilanggar meliputi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, khususnya Pasal 181, yang menyatakan bahwa
"Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan."
‎ 
‎Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 4 menggarisbawahi
‎    "Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik."
‎ Meskipun beberapa peraturan daerah atau kebijakan lokal mungkin memperbolehkan pengadaan seragam ciri khas (seperti batik atau olahraga) oleh sekolah, larangan penjualan seragam oleh pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjadi pedoman utama. Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah juga menegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali.


Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan setempat dikabarkan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan ini. Mereka menegaskan bahwa sesuai aturan, sekolah negeri tidak diperkenankan menjadikan penjualan seragam sebagai kegiatan yang bersifat wajib atau mengikat.

Pengamat pendidikan menilai bahwa kasus seperti ini kerap terjadi dan perlu pengawasan lebih ketat. Transparansi serta komunikasi antara sekolah dan orang tua menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. ***ansori
Share:

Jumat, 06 Maret 2026

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Purwadadi Diduga Sulit Ditemui, Awak Media Mengeluh Minim Akses Informasi

Purwadadi, Subang. kabarciepat.com – Sejumlah awak media yang berupaya melakukan konfirmasi terkait isu internal di SMA Negeri 1 Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan pihak kepala sekolah. Upaya untuk memperoleh keterangan resmi kerap berujung pada jawaban bahwa kepala sekolah “tidak ada di tempat” atau “tidak bisa ditemui.”

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis maupun masyarakat sekitar, mengingat peran kepala sekolah sebagai figur sentral dalam memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang. Ketertutupan informasi dinilai dapat memperburuk persepsi publik dan menghambat transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan.

Beberapa wartawan menyampaikan bahwa meski telah berulang kali mendatangi sekolah, akses untuk melakukan wawancara tetap terbatas. “Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan resmi, namun selalu diarahkan untuk menunggu tanpa kepastian,” ujar salah satu jurnalis lokal.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa komunikasi antara pihak sekolah dan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik, terlebih bagi institusi pendidikan yang menjadi pusat pembinaan generasi muda.

Masyarakat berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh. Transparansi dan komunikasi yang baik diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.***salman

Share:

SMK Negeri 1 Banyusari Gelar Pesantren Ekologi, Tanamkan Kepedulian Lingkungan dan Nilai Keagamaan di Bulan Ramadan

Karawang, kabarciepat.com – SMK Negeri 1 Banyusari menggelar kegiatan Pesantren Ekologi selama tiga pekan sebagai bagian dari program pembinaan karakter siswa di bulan suci Ramadan. Kegiatan ini memadukan pendidikan keagamaan dengan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Kepala SMK Negeri 1 Banyusari, Kardiyah, S.Pd., mengatakan bahwa Pesantren Ekologi merupakan upaya sekolah untuk menanamkan nilai religius sekaligus membangun kesadaran siswa terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membentuk karakter siswa yang tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sesama,” ujar Abdul Haris.

Kegiatan Pesantren Ekologi dilaksanakan dalam tiga pekan dengan tema yang berbeda setiap pekannya. Pada pekan pertama, kegiatan difokuskan pada kebersihan lingkungan, di mana para siswa diajak untuk menjaga kebersihan area sekolah dan lingkungan sekitar sebagai bagian dari praktik nyata menjaga alam.

Memasuki pekan kedua, para siswa diberikan edukasi mengenai hemat energi, mulai dari kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari hingga pentingnya penggunaan energi secara bijak demi keberlanjutan lingkungan.

Sementara pada pekan ketiga, kegiatan dilanjutkan dengan aksi menanam pohon sebagai simbol kepedulian terhadap kelestarian alam serta upaya menciptakan lingkungan sekolah yang lebih hijau dan sehat.

Selain kegiatan utama tersebut, Pesantren Ekologi juga diisi dengan berbagai kegiatan lain seperti perlombaan Ramadan, program Poe Ibu, Rantang Kanyaah, Waqaf Al-Qur’an, serta santunan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan Pesantren Ekologi SMK Negeri 1 Banyusari akan ditutup pada Jumat, 13 Maret 2026, yang juga akan dirangkaikan dengan kegiatan santunan anak yatim serta penyerahan Waqaf Al-Qur’an.

Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa dapat memperkuat nilai keagamaan selama bulan Ramadan sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.**Red

Share:

Rabu, 04 Maret 2026

Kapolsek Cipatat Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cipatat


Cipatat, KBB, kabarciepat.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Cipatat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak hingga berujung maut. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Rabu, 4/02/2026

Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Siti Sadiah (ibu korban) pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah tidak seperti biasanya. Saat mencari anaknya, Azmi Sani Alfarisy (12), saksi menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa di kamar atas, dengan luka parah pada leher, punggung, dan tangan. Korban bersimbah darah di bawah kasur yang terbalik.

Identitas Korban
- Nama: Azmi Sani Alfarisy  
- Usia: 12 tahun  
- Status: Pelajar SDN 1 Sukarame Kelas 6  
- Alamat: Kp. Warung Tiwu, Desa Cipatat  
- Kondisi: Meninggal dunia  

Tersangka
Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada Muhamad Zulfahmi (29), kakak tiri korban, yang kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama.

Barang Bukti
- 1 buah golok  
- Pakaian berlumuran darah (jaket, kemeja batik, sarung)  
- Helm hitam  
- Sepeda motor Yamaha Jupiter Z  
- Handphone milik korban  
- Rekaman CCTV sekitar TKP  

Modus Operandi
Tersangka mengambil golok dari rumahnya, lalu mendatangi korban dan melakukan aksi keji dengan menggorok leher, menusuk punggung, serta menyayat tangan korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa kabur handphone milik korban.

Langkah Kepolisian Polsek Cipatat telah:
- Mengamankan tersangka  
- Menyita barang bukti  
- Melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka  
- Menetapkan tersangka serta melakukan penahanan  
- Melaksanakan gelar perkara  

Pasal yang Disangkakan
- Pasal 458 dan/atau Pasal 479 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)  
- Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)  

Rencana Tindak Lanjut
Polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat korban adalah seorang anak. “Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Kami sangat berduka atas meninggalnya Ananda Azmi Sani Alfarisy. Ia adalah siswa yang ceria, rajin, dan menjadi kebanggaan sekolahnya. Kepergiannya yang tragis meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, guru, dan seluruh insan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, dan berharap proses hukum berjalan dengan tegas dan adil. Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah ini.”   Asep Dendih, Plt. Kepala Dinas Pendidikan KBB saat bertakjiah ke rumah korban beserta rombongan pengawas, kepala sekolah dan PGRI cabang cipatat.***ghani
Share:

Selasa, 03 Maret 2026

Polsek Cipatat Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Desa Cipatat

Cipatat, 4 Maret 2026 – Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan, SH., MH., CPHR, menyampaikan keterangan resmi terkait peristiwa tragis yang terjadi di Kampung Warungtiwu RT 02 RW 16 Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB.  

Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, Azmi Sani Alfarisy, siswa SDN 1 Sukarame Cipatat, ditemukan meninggal dunia oleh ibunya dengan kondisi berlumuran darah akibat luka sayatan benda tajam. Saat itu, sang ibu baru pulang dari pengajian dan tidak mendapati anaknya di lantai bawah rumah. Ketika naik ke lantai dua, ia mendapati kasur dalam posisi terbalik. Setelah kasur diangkat, korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan. 

Dugaan Awal

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polsek Cipatat bersama Tim Inafis Polres Cimahi, diketahui bahwa telepon genggam milik korban tidak ditemukan. Dugaan sementara, korban dibunuh oleh pelaku yang bermaksud mengambil barang tersebut.  

Perkembangan Penyelidikan

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan penelusuran mendalam, aparat kepolisian mengarah pada dugaan keterlibatan Fahmi, kakak kandung korban seibu. Dengan dukungan alat bukti yang valid, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku adalah kakak korban sendiri.  

Kapolsek Cipatat menegaskan bahwa tindakan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak manusiawi, terlebih terjadi di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum memperbanyak amal ibadah.  

Tindak Lanjut

Korban telah dibawa ke RS Sartika Asih Bandung untuk dilakukan identifikasi, autopsi, dan visum. Setelah proses tersebut selesai, jenazah akan dimakamkan di pemakaman Cimahi, kampung halaman ayah kandungnya.  

Pernyataan Resmi

Kapolsek Cipatat menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga,” tegas Kompol Iwan Setiawan. ***Iki

Share:

Sabtu, 14 Februari 2026

SMP Al Barokah Sindangkerta Terima Bantuan Revitalisasi dari Pemerintah Tahun 2025

 

Bandung Barat, kabarciepat.com  –  SMP Al Barokah Sindangkerta yang beralamat di Kp. Pasir Nangka RT 04 RW 04, Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan program revitalisasi yang diterima dari Pemerintah pada tahun 2025.

Bantuan revitalisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan representatif bagi para siswa dan tenaga pendidik.

Kepala SMP Al Barokah Sindangkerta, Saepul Latip, M.Pd, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah atas perhatian dan dukungan yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas bantuan revitalisasi yang diberikan kepada SMP Al Barokah Sindangkerta. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dalam meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan mendukung proses belajar mengajar yang lebih optimal,” ujarnya.

Dengan adanya program revitalisasi ini, diharapkan mutu pendidikan di SMP Al Barokah Sindangkerta semakin meningkat serta mampu mencetak generasi yang unggul, berakhlak, dan berdaya saing.

Pihak sekolah juga berkomitmen untuk memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal dan bertanggung jawab demi kemajuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.***Ghani

Share:

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa