Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Minggu, 05 April 2026

Aipda Vicky Mundur dari Polri Usai Usut Dugaan Korupsi Rp2,2 Miliar, Kini Pilih Jadi Penjual Kopi

Kabarciepat.com — Publik kembali menyoroti dinamika internal penegakan hukum di Indonesia, menyusul kabar mundurnya seorang anggota Polri yang tengah menangani kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah. Keputusan tersebut memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sosok tersebut adalah Aipda Vicky Aristo Katiandagho, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Minahasa. Ia diketahui tengah menangani kasus dugaan korupsi senilai Rp2,2 miliar terkait proyek pengadaan tas ramah lingkungan tahun 2020 yang melibatkan ratusan desa di wilayah Minahasa.

Proses penyidikan yang dilakukan Vicky disebut telah memasuki tahap lanjutan. Namun, di tengah penanganan kasus besar tersebut, ia justru dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud pada Oktober 2024. Mutasi ini pun memunculkan tanda tanya, terutama karena dilakukan saat kasus masih berjalan.

Merasa terdapat kejanggalan, Vicky dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, karena tidak mendapatkan respons, ia akhirnya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari institusi Polri.

Pasca mundur, Vicky memilih menjalani kehidupan sederhana dengan menjadi penjual kopi. Keputusannya ini menjadi sorotan publik, terutama setelah unggahannya di media sosial viral. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan sindiran tegas, “Saya menikmati jualan kopi, daripada tunduk pada penjilat,” yang mencerminkan sikap dan prinsip yang ia pegang.

Kasus ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, yang berharap adanya transparansi dan kejelasan dalam penanganan dugaan korupsi tersebut, serta perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang berintegritas. ***Red 
Share:

Warga RT 06/09 Laksana Mekar Gelar Halalbihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Bandung Barat, kabarciepat.com – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri, warga RT 06/09 Perumahan Laksana Mekar, Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menggelar kegiatan halalbihalal pada Sabtu (4/4/2026) sore hingga selesai.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan ini dihadiri oleh warga setempat dari berbagai kalangan. Terlihat kekompakan dan keakraban antarwarga yang berkumpul, saling bersalaman, serta berbincang santai dalam nuansa kekeluargaan.

Ketua RT 06, Yadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan halalbihalal ini bertujuan untuk mempererat hubungan antarwarga sekaligus menjaga keharmonisan lingkungan.
“Dengan diadakannya halalbihalal ini, tiada lain untuk menjalin kebersamaan dan mempererat silaturahmi antarwarga,” ujar Yadi.

Selain menjadi ajang saling memaafkan, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan rasa persatuan dan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat. Warga pun menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap dapat terus dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan yang terjalin erat di lingkungan RT 06/09 Perumahan Laksana Mekar. ***Asol
Share:

Sabtu, 04 April 2026

Suasana Jelang Prosesi Pemakaman Mayor Infanteri Anumerta Zulmi Aditya Iskandar di TMP Cikutra

Bandung, Jawa Barat. Kabarciepat.com — Suasana khidmat menyelimuti area Taman Makam Pahlawan Cikutra pada Minggu, 5 April 2026, menjelang prosesi pemakaman almarhum Mayor Infanteri Anumerta Zulmi Aditya Iskandar.

Di bawah tenda bernuansa merah putih, jajaran prajurit TNI dari berbagai kesatuan telah bersiap mengikuti rangkaian upacara pemakaman militer. Barisan perwira dan prajurit tampak duduk tertib, sementara sejumlah anggota pasukan dengan baret merah berjaga di sekitar lokasi, memastikan prosesi berjalan dengan penuh penghormatan.

Kehadiran aparat TNI, kepolisian, serta para pelayat menambah suasana haru di lokasi pemakaman. Rekan-rekan seperjuangan almarhum hadir untuk memberikan penghormatan terakhir, menunjukkan solidaritas dan rasa kehilangan yang mendalam.

Rangkaian prosesi direncanakan berlangsung sesuai tata cara militer, mulai dari penghormatan senjata, doa bersama, hingga pengantaran jenazah ke liang lahat. Momen ini menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

Suasana jelang prosesi berlangsung tertib, hening, dan penuh rasa hormat, mencerminkan duka sekaligus kebanggaan atas dedikasi seorang prajurit terbaik. ***Red
Share:

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Jakarta, kabarciepat.com — Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis menjawab krisis yang tengah melanda industri media akibat disrupsi digital dan tekanan ekonomi. Kegiatan tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Sabtu. (4/4/2026). sumber dewanpers.or.id

Uji publik ini menjadi bagian dari upaya merumuskan mekanisme pendanaan yang dapat menopang keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap wartawan dan ekosistem pers nasional.

Dalam pemaparannya, Dewan Pers menjelaskan bahwa sumber Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat. Skema pengelolaan dana dirancang bersifat independen, transparan, serta berkelanjutan, sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga independensi kerja jurnalistik.

Rancangan peraturan ini juga diharapkan menjadi solusi konkret dalam menghadapi tantangan industri media yang saat ini terdampak besar oleh perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, dominasi platform digital, serta menurunnya pendapatan iklan media konvensional.

Melalui uji publik ini, Dewan Pers membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers, perusahaan media, akademisi, dan masyarakat, guna menyempurnakan rancangan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi.

Langkah ini menegaskan komitmen Dewan Pers dalam menjaga kualitas jurnalisme Indonesia agar tetap profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik di tengah perubahan zaman yang kian cepat.
***Red
Share:

Peredaran Obat Golongan G Diduga Terus Berjalan di Batujajar, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. kabarciepat.com — Dugaan penjualan obat keras Golongan G tanpa resep dokter di sebuah kios/ruko Di Desa Giriasih kecamatan Batujajar kabupaten Bandung Barat terus menjadi perhatian warga. Meski telah diberitakan sebelumnya oleh media www.kabarciepat.com/2026/04/warga-resah-kios-di-batujajar-diduga.html  berdasarkan keterangan warga, ruko tersebut diduga masih beroperasi dan tetap menjual jenis obat yang sama hingga saat ini. Sabtu, 4/4/2026

Obat-obatan yang disebut warga antara lain trihexyphenidyl (trihex), tramadol (ramadol), dan heximer. Jenis obat ini tergolong obat keras yang peredarannya dibatasi ketat dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter di apotek resmi.

“Sampai sekarang masih buka dan diduga tetap menjual obat itu. Kami bingung kenapa seperti tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan serta tindak lanjut aparat di wilayah tersebut. Warga menilai, jika praktik ini benar adanya dan terus berlangsung, maka berpotensi membuka ruang penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Asep Saepuloh, selaku Kapolsek Batujajar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan. Pihak Kapolsek memilih tidak memberikan komentar (no comment) atas pertanyaan yang diajukan.

Landasan Aturan dan Potensi Pelanggaran Pidana

Peredaran obat keras tanpa resep dokter dan di luar fasilitas kefarmasian resmi berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/X/1993

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di kios atau ruko tanpa izin serta tanpa pengawasan tenaga kefarmasian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Muncul Persepsi Kebal Hukum di Tengah Masyarakat

Belum adanya penjelasan resmi maupun langkah terbuka yang diketahui publik memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum. Warga berharap aparat penegak hukum bersama dinas kesehatan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian nyata terhadap komitmen pengawasan peredaran obat keras di lingkungan masyarakat, khususnya demi melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan obat.***Asol
Share:

Jumat, 03 April 2026

Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

Bandung, kabarcirpat.com – Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, camat se-Kota Bandung, lurah se-Kota Bandung, rumah sakit se-Kota Bandung, serta BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si, S.H., diikuti Sekretaris Komisi IV drg. Maya Himawati, Sp. Orto., Anggota Komisi IV Aswan Asep Wawan, S.E., Christian Julianto Budiman, drg. Susi Sulastri, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., Elton Agus Marjan, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., H. Soni Daniswara, S.E., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Rapat ini diselenggarakan untuk membahas perihal pelayanan administrasi dalam pelayanan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC).

Pertemuan ini dihadiri seluruh pihak yang berkaitan dengan urusan layanan kesehatan mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, rumah sakit milik daerah dan swasta, BPJS Kesehatan, hingga para camat dan lurah.

Komisi IV DPRD Kota Bandung mengundang pihak-pihak tersebut untuk memastikan seluruh elemen yang menopang sistem layanan kesehatan publik di Kota Bandung bisa saling mendengarkan kendala yang hadir sekaligus mencari formula pemecahan masalahnya bersama.

Rembukan besar lintas sektor ini juga mengurai persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan warga di awal tahun. Diketahui, proses nonaktif ini dilakukan dalam rangka pembaruan seiring pengelompokan data desil di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.

Bersama pembaruan DTSEN itu, sejumlah warga kurang mampu yang selama ini masuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dianggap tak memenuhi kategori desil 1 hingga desil 5. Warga yang datanya dialihstatuskan menjadi di luar desil itu merasa dirugikan karena mereka merasa masih berhak dilindungi PBI JK yang dijamin UHC dari APBD Kota Bandung.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan, dewan masih berharap verifikasi warga penerima bantuan dilakukan secermat mungkin. Jangan sampai warga yang dimasukkan kategori mampu di desil 6 sampai desil 10 pada faktanya masih belum mampu membayar dan berhak dijamin UHC.

“Nah ini kalau data ini sudah ketat, sudah kaku, tidak ada lagi yang bisa kita bantu di desil 6 sampai 10. Berarti kan menuntut mereka untuk bayar mandiri. Kalau dituntut bayar mandiri, padahal faktanya tadi, kata Pak Kadinsos, kemiskinan angkanya menurun, tetapi secara kualitas itu meningkat. Jadi bisa saja dia masuk ke desil 6, 7, padahal sebetulnya tingkat kemampuannya juga di lapangan mereka masih kategorinya tidak mampu. Apalagi kalau untuk membiayai beban kesehatan yang memerlukan tindakan. Operasi, misalkan gitu, itu tidak semua mampu,” tuturnya.

Oleh karena itu, DPRD benar-benar berharap program yang beranggaran besar hingga nyaris Rp300 miliar itu menyasar warga yang secara fakta di lapangan membutuhkan jaminan kesehatan.

“Jadi anggaran besar yang kurang lebih Rp300 miliar itu kita berharap kita kawal bersama . Nah, dengan anggaran yang besar kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Kita ingin kawal bersama regulasi ini demi melayani warga Kota Bandung terutama di bidang kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, demi melayani warga Kota Bandung terutama urusan kesehatan, jangan sampai ada warga Kota Bandung yang sakit meski masih bisa diadvokasi dengan program UHC ini, lalu mereka tidak terlayani.

“Dan saya berharap juga kalau itu ada urusan administrasi persuratan terkait, saya mohon agar itu tidak dipersulit, agar itu dipermudah ada jalan keluarnya. Kita sepakat untuk melayani mereka secara maksimal,” ujarnya. ***Agus N
Share:

Polres Bogor Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji, Negara Rugi Rp13,2 Miliar per Bulan

Bogor, kabarciepat.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp13,2 miliar per bulan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan subsidi pemerintah. Jumat, 3/4/2026

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polres Bogor menerima laporan dari masyarakat melalui layanan hotline 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua lokasi pengoplosan di wilayah Sukaraja dan Cileungsi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dilakukan dengan cara memindahkan isi gas dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan dua lokasi di Sukaraja dan Cileungsi yang dijadikan tempat pengoplosan,” ujar AKBP Wikha.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp13,2 miliar setiap bulannya. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berpotensi membahayakan masyarakat karena proses pengoplosan yang tidak sesuai standar keselamatan.

Polres Bogor menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan subsidi melalui saluran resmi, guna menjaga agar bantuan pemerintah tepat sasaran. ***Red
Share:

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa