Bandung Barat, kabarciepat.com – Masyarakat mulai menyoroti perbedaan antara program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua program ini sama-sama menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun memiliki fokus dan tujuan yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang beredar, KDKMP merupakan program yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini diarahkan sebagai pusat ekonomi multifungsi di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, KDKMP juga menitikberatkan pada modernisasi serta digitalisasi koperasi, termasuk penguatan struktur permodalan guna meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Sementara itu, program SPPG dalam skema MBG diatur melalui Inpres Nomor 83 Tahun 2024. Program ini memiliki sasaran utama yang lebih spesifik, yakni peserta didik mulai dari PAUD hingga jenjang menengah, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
Adapun tujuan utama dari program MBG melalui SPPG ini adalah untuk menurunkan angka stunting, meningkatkan konsentrasi belajar anak, serta memastikan pemenuhan gizi seimbang bagi masyarakat yang menjadi sasaran.
Dengan perbedaan tersebut, KDKMP lebih berfokus pada penguatan sektor ekonomi masyarakat desa, sedangkan SPPG MBG berorientasi pada peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat.
Keduanya diharapkan dapat berjalan beriringan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul sekaligus memperkuat perekonomian dari tingkat desa. ***Red





