Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Rabu, 25 Maret 2026

Truk Sampah Terguling di Cipatat, Akses Jalan Sempat Terganggu


Bandung Barat, kabarciepat.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Provinsi, Kampung Cibogo, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di dekat Masjid At-Taubah, pada hari ini. Kamis, 26/3/2026

Sebuah truk pengangkut sampah dilaporkan terguling di badan jalan hingga menyebabkan muatan sampah berserakan dan menutup sebagian akses jalan. Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi untuk memberikan bantuan.

Dari pantauan di lokasi, truk terlihat terbalik di sisi jalan, sementara sampah yang diangkut tumpah hingga ke bahu jalan. Beberapa warga tampak berupaya membantu proses evakuasi, baik terhadap kendaraan maupun membersihkan sebagian material yang mengganggu arus lalu lintas.
Kecelakaan ini sempat menyebabkan arus kendaraan tersendat, terutama karena posisi truk yang melintang dan kondisi jalan yang relatif sempit serta menikung.
Belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut, namun dugaan sementara akibat kondisi jalan yang menurun dan kendaraan kehilangan kendali.

Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi kendaraan masih berlangsung dan pihak terkait diharapkan segera melakukan penanganan agar arus lalu lintas kembali normal.

Tidak ada laporan resmi terkait korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan cukup signifikan.

Warga diimbau untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalur tersebut, terutama bagi kendaraan berat, mengingat kondisi jalan yang rawan kecelakaan.***Red
Share:

Mafia Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Hantui kab. Subang, Bisnis Haram Tramadol dan Hexymer Merajalela

SUBANG, kabarciepat.com – Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kampung Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini diduga dijalankan secara terorganisir dengan modus berkedok toko kosmetik hingga warung kelontong yang menyusup ke tengah permukiman warga.

Fenomena ini bahkan disebut warga sebagai kondisi darurat, mengingat sasaran utama peredaran obat keras tersebut adalah kalangan remaja, pelajar, hingga pekerja kasar yang rentan tergiur efek instan tanpa memahami risiko kesehatan yang mematikan.

Kedok Toko Kosmetik: Senyap namun Mematikan

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang rapi dan tertutup. Toko-toko yang diduga menjadi lokasi transaksi umumnya tidak memiliki identitas jelas, hanya menampilkan beberapa produk kosmetik sebagai kamuflase.

“Operasionalnya dari pagi sampai malam. Pembeli datang, transaksi cepat lewat celah pintu atau lubang kecil, lalu langsung pergi. Sangat terorganisir,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ancaman Hukum Berat

Peredaran obat keras tanpa izin bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

Pasal 435: Pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa standar keamanan dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 436: Praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.

Dampak Serius bagi Generasi Muda

Secara medis, Tramadol merupakan obat pereda nyeri keras, sementara Hexymer digunakan untuk gangguan saraf—keduanya hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius, antara lain:

Gangguan saraf dan halusinasi yang memicu perilaku agresif

Ketergantungan akut dan kerusakan otak permanen

Risiko gagal jantung hingga kematian akibat overdosis

Desakan Tindakan Tegas

Warga menilai, meskipun penertiban sempat dilakukan oleh aparat, praktik ini kerap kembali muncul di lokasi yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan hingga potensi keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan untuk bertindak lebih tegas dan menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar razia sesaat. Selamatkan generasi muda dari kehancuran akibat obat keras,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.

Jika tidak segera ditangani secara serius, peredaran obat golongan G ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda di wilayah Subang dan sekitarnya.***Tim

Share:

Darurat Ruang Publik: Bayang-Bayang Kelam Peredaran Obat Golongan G di Cikampek Barat

KARAWANG, kabarciepat.com – Hiruk-pikuk aktivitas di Jalan Senopati Raya, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, kini menyisakan keresahan mendalam bagi warga. Di balik lalu lalang kendaraan dan geliat ekonomi masyarakat, tersimpan ancaman laten berupa maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G yang diduga masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Fenomena ini tidak lagi sekadar persoalan lingkungan sosial, melainkan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di wilayah Karawang. Warga menilai, peredaran obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya kian meresahkan karena diduga menyasar kalangan remaja hingga pekerja.

Secara hukum, praktik peredaran obat golongan G tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, penyalahgunaan izin dalam penjualan obat tanpa keahlian dan kewenangan medis juga termasuk pelanggaran berat karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat secara luas.

Modus dan Dampak Mengkhawatirkan

Berdasarkan laporan warga, peredaran obat keras ini kerap dilakukan dengan modus terselubung, seperti berkedok toko kelontong maupun kios kosmetik. Target utama diduga adalah kalangan muda dan pekerja lapangan.



“Pergerakan mereka rapi, tapi dampaknya nyata. Kami khawatir generasi muda di sini terjerumus,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari sisi medis, penyalahgunaan obat golongan G tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya:

Kerusakan saraf pusat permanen

Gangguan fungsi hati dan ginjal

Hilangnya kontrol diri yang berpotensi memicu tindakan kriminal

Tantangan Penegakan Hukum

Meski aparat kepolisian dari Polres Karawang diketahui rutin melakukan operasi pemberantasan narkoba dan obat terlarang, pola peredaran di wilayah ini dinilai menyerupai fenomena gunung es. Saat satu titik ditindak, titik lain kembali muncul.

Kondisi ini menunjukkan perlunya sinergi lebih kuat antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dalam melakukan pengawasan intensif.

Jika tidak ditangani secara serius, Jalan Senopati Raya yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi warga dikhawatirkan berubah citra menjadi kawasan rawan peredaran obat berbahaya.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi langkah mutlak untuk melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan akibat penyalahgunaan obat keras.

(Tim)

Share:

KEMENDIKBUDRISTEK BAHAS PENGHAPUSAN SISTEM KONTRAK PPPK, REVISI PP 49/2018 SEDANG DIPERJUANGKAN

Jakarta, kabarciepat.com  – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah membahas wacana penghapusan sistem kontrak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.

Dalam keterangannya, Prof. Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Revisi tersebut dinilai penting sebagai langkah perbaikan sistem kepegawaian, khususnya bagi para guru yang berstatus PPPK.
“Revisi PP 49 Tahun 2018 sedang diperjuangkan. Ini menjadi harapan baru bagi Bapak/Ibu guru, khususnya angkatan 2021,” ujarnya.

Wacana penghapusan sistem kontrak ini disambut beragam oleh kalangan tenaga pendidik. Banyak guru berharap adanya kepastian status dan peningkatan kesejahteraan, mengingat selama ini skema kontrak dinilai belum memberikan jaminan jangka panjang.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses revisi regulasi masih berlangsung dan memerlukan pembahasan lintas kementerian serta persetujuan lebih lanjut.

Para guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan ini, sambil menunggu keputusan final yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh ASN PPPK. ***Red
Share:

Perbedaan KDKMP dan SPPG MBG, Ini Penjelasan Regulasi dan Tujuannya

Bandung Barat, kabarciepat.com – Masyarakat mulai menyoroti perbedaan antara program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua program ini sama-sama menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun memiliki fokus dan tujuan yang berbeda.

Berdasarkan informasi yang beredar, KDKMP merupakan program yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini diarahkan sebagai pusat ekonomi multifungsi di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, KDKMP juga menitikberatkan pada modernisasi serta digitalisasi koperasi, termasuk penguatan struktur permodalan guna meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

Sementara itu, program SPPG dalam skema MBG diatur melalui Inpres Nomor 83 Tahun 2024. Program ini memiliki sasaran utama yang lebih spesifik, yakni peserta didik mulai dari PAUD hingga jenjang menengah, balita, serta ibu hamil dan menyusui.

Adapun tujuan utama dari program MBG melalui SPPG ini adalah untuk menurunkan angka stunting, meningkatkan konsentrasi belajar anak, serta memastikan pemenuhan gizi seimbang bagi masyarakat yang menjadi sasaran.

Dengan perbedaan tersebut, KDKMP lebih berfokus pada penguatan sektor ekonomi masyarakat desa, sedangkan SPPG MBG berorientasi pada peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat.

Keduanya diharapkan dapat berjalan beriringan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul sekaligus memperkuat perekonomian dari tingkat desa. ***Red
Share:

Minggu, 22 Maret 2026

Pemerintah Minta Instansi Segera Usulkan Kebutuhan ASN 2026, Batas Akhir 31 Maret

Bandung Barat, kabarciepat.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi turunan lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait manajemen ASN dan penataan organisasi.

KemenPANRB menegaskan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang sesuai dengan tujuan organisasi serta mendukung program prioritas nasional.
Dalam penyusunan usulan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

Ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Prioritas pemenuhan ASN yang mendukung program nasional.
Penyesuaian dengan target kinerja masing-masing instansi sesuai peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan peta jabatan serta jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026.

Usulan kebutuhan ASN tersebut harus disampaikan melalui aplikasi e-Formasi yang dapat diakses melalui laman resmi KemenPANRB paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

KemenPANRB juga memberikan peringatan tegas bahwa instansi yang tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, S.Pd.I, menyambut baik langkah pemerintah dalam merencanakan kebutuhan ASN secara terarah.

“Langkah ini sangat penting untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan benar-benar terpenuhi secara merata dan sesuai kebutuhan di lapangan. Kami berharap pemerintah daerah dapat memprioritaskan sektor pendidikan, mengingat masih banyak sekolah yang kekurangan guru,” ujar Riki.

Ia juga menekankan agar proses pengusulan dilakukan secara transparan dan berbasis data riil, sehingga tidak terjadi ketimpangan distribusi ASN, khususnya di daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses perencanaan kebutuhan ASN dapat lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.***Beni
Share:

Sabtu, 21 Maret 2026

Komisi X DPR RI Minta PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Diangkat Jadi PNS

Jakarta, kabarciepat.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara tegas meminta pemerintah untuk segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Politisi PKB yang akrab disapa Miq Ari itu menilai, kondisi PPPK paruh waktu di lapangan saat ini masih belum memiliki kejelasan status, sehingga berdampak pada kesejahteraan mereka.

“Banyak yang gajinya bahkan lebih kecil dibanding sebelum berstatus PPPK paruh waktu. Karena itu, kami di Komisi X meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama KemenPAN-RB menyusun formula untuk mengangkat PPPK paruh waktu maupun penuh waktu menjadi PNS,” tegasnya, 

Miq Ari menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika sebagian pegawai di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat menjadi PPPK. Namun, ia menekankan pentingnya keadilan bagi para guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu.

“Kalau pegawai SPPG dalam program MBG dijadikan PPPK, maka kami minta guru-guru PPPK paruh waktu juga harus langsung diangkat menjadi PNS. Itu sikap Komisi X,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pendidikan, yang dinilai tetap menjadi prioritas nasional. Hal ini tercermin dari berbagai program seperti pembangunan Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat, hingga peningkatan insentif bagi guru.

“Silakan melakukan efisiensi, tetapi jangan sampai mengurangi anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan itu amanat konstitusi, minimal 20 persen dari APBN,” tambahnya.

Menurut Miq Ari, pemerintah juga dinilai memiliki komitmen untuk merealisasikan pengangkatan PPPK menjadi PNS dengan menyesuaikan kemampuan anggaran negara. Ia menyebut, nantinya pengangkatan tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan pegawai di Badan Gizi Nasional (BGN) atau SPPG dalam program MBG.

“Prinsip keadilan dan pemerataan harus dijalankan. BGN tentu punya pertimbangan, dan kami juga punya alasan kuat kenapa PPPK paruh waktu harus segera diangkat menjadi PNS,” pungkasnya. ***Red
Share:

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa