Bandung Barat, kabarciepat.com — Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku tahun 2026 secara bertahap, dengan tahapan resmi yang ditetapkan langsung oleh KemenPAN-RB. Instansi daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan formasi sesuai kebutuhan, sementara keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
Ketua Umum Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menyampaikan sanggahan terkait mekanisme ini. Menurutnya, muncul pertanyaan besar: sanggupkah pemerintah daerah Bandung Barat mengajukan formasi penuh waktu ke pusat? Pasalnya, berdasarkan data Dapodik per 30 Januari 2025, jumlah guru yang pensiun di tahun 2025 mencapai 361 orang, dan di tahun 2026 diperkirakan 328 orang. Jika diambil rata-rata 300 guru per tahun sejak 2021, maka total guru yang purna bakti hingga 2026 mencapai sekitar 1.500 orang.
“Jika pemerintah daerah tidak segera mengusulkan formasi ke pusat, maka kekosongan guru akan semakin terasa. Pertanyaannya, apakah langkah ini akan berpengaruh pada anggaran daerah? Karena bagaimanapun, pengangkatan PPPK penuh waktu bukan hanya soal formasi, tetapi juga menyangkut pembiayaan yang harus disiapkan,” ujar Riki.
Ia menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu di Bandung Barat dilakukan dalam dua tahap, sehingga perlu kejelasan prioritas. “Apakah pemerintah daerah akan mendahulukan guru senior yang sudah puluhan tahun mengabdi, ataukah mengikuti mekanisme evaluasi kinerja yang bisa saja lebih menguntungkan generasi muda? Jika tidak ada kebijakan yang berpihak, guru honorer senior bisa tersisihkan,” tegasnya
Analisa Singkat Dampak Anggaran
- APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara):
- Menanggung gaji pokok PPPK penuh waktu melalui transfer ke daerah.
- Memberikan jaminan agar pengangkatan tidak sepenuhnya membebani fiskal daerah.
- APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah):
- Menanggung tunjangan kinerja, operasional pendidikan, dan kebutuhan administratif.
- Jika formasi penuh waktu diajukan dalam jumlah besar, APBD berpotensi mengalami tekanan, terutama pada pos belanja pegawai dan pendidikan.
- Implikasi bagi Bandung Barat:
- Dengan 1.500 guru purna bakti, kebutuhan formasi baru sangat besar.
- Pemerintah daerah harus berhitung cermat agar usulan formasi ke pusat tidak menimbulkan ketidakseimbangan fiskal di APBD.
- Koordinasi intensif dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan menjadi kunci agar dukungan APBN tetap optimal dan beban APBD terkendali.
FGTK KBB menekankan bahwa pemerintah daerah Bandung Barat harus segera menyusun strategi yang jelas, termasuk komunikasi intensif dengan KemenPAN-RB. Selain memastikan kebutuhan formasi terpenuhi, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan implikasi anggaran agar tidak terjadi ketimpangan antara guru senior dan guru baru. Dengan demikian, transisi kebijakan PPPK paruh waktu ke penuh waktu dapat berjalan adil, seimbang, dan sesuai kebutuhan pendidikan di daerah.***Red