Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Senin, 12 Januari 2026

Kode Etik

 Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

 

  • Ruang Lingkup

 

      1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

  • Verifikasi dan keberimbangan berita

 

      1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
      2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
      3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
        • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
        • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
        • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
      4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

 

      • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
      • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
      • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
        2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
        3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
      • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

 

      • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
      • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

  • Pencabutan Berita

 

      • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
      • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
      • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

  • Iklan

 

      • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
      • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

  • Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 

  • Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Share:

Minggu, 11 Januari 2026

SDN 2 Citatah Gelar Kegiatan “Back to School” Semester Genap dengan Semangat Pagi Ceria



Cipatat, KABARCIEPAT.COM Senin, 12 Januari 2026 — SDN 2 Citatah menyambut hari pertama masuk sekolah di semester genap dengan penuh semangat melalui kegiatan bertajuk Back to School. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin pagi, 12 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari SE Dikdasmen No. 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pagi Ceria di lingkungan satuan pendidikan dasar.


Kegiatan Pagi Ceria di SDN 2 Citatah diisi dengan berbagai aktivitas positif yang bertujuan membangkitkan semangat belajar siswa, antara lain:  

- Senam Anak Indonesia Hebat, yang dipandu oleh guru olahraga Idam Fauzi, S.Pd dan diikuti seluruh siswa dengan antusias.  

- Upacara Bendera, sebagai bentuk penanaman nilai-nilai kebangsaan dan kedisiplinan.  

- Doa Bersama, dipimpin oleh guru agama Riki Triyad, S.Pd.I, sebagai wujud harapan dan permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar semester genap ini berjalan lancar dan penuh berkah.  

- Menyanyikan Lagu Hari Baru, yang menggugah semangat dan optimisme seluruh warga sekolah.

Foto istimewa kegiatan upacara di awal pembelajaran semester genap, Senin 12 Januari 2026

Kepala SDN 2 Citatah, Elis Ernawati,M.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya rutinitas, tetapi juga momentum untuk membangun suasana belajar yang menyenangkan, sehat, dan bermakna. “Kami ingin anak-anak memulai semester ini dengan hati yang gembira, tubuh yang sehat, dan semangat yang menyala,” ujarnya.


Dengan dukungan penuh dari seluruh guru dan staf, SDN 2 Citatah berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan berkarakter. Semangat Back to School menjadi simbol awal yang baik untuk meraih prestasi dan membentuk generasi yang hebat.

Share:

Perpres No.115 Tahun 2025 Pasal 17 Picu Kecemburuan Guru PPPK Paruh Waktu

Bandung Barat, KABARCIEPAT.COM 12 Januari 2026 – Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menyoroti dampak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 17, yang dinilai menimbulkan kecemburuan di kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.  

Menurut Riki, ketentuan dalam pasal tersebut memberikan keistimewaan tertentu bagi guru PPPK penuh waktu, sementara guru paruh waktu merasa kurang mendapatkan perhatian yang setara. “Isi Pasal 17 ini menjadi kecemburuan bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka merasa kontribusi yang diberikan tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima,” ucapnya.  

Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat menilai bahwa keadilan dalam kebijakan pendidikan harus mencakup seluruh tenaga pendidik tanpa membedakan status kerja. Riki menegaskan, guru paruh waktu tetap memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah, sehingga layak memperoleh perlakuan yang adil.  

Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali aturan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi guru PPPK paruh waktu. “Kami tidak menolak regulasi, tetapi kami ingin adanya keseimbangan agar semua guru merasa dihargai,” tambah Riki.  

Informasi ini menjadi bagian dari upaya Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kesetaraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Ghani***

Share:

Selasa, 30 Desember 2025

HUT ke-26 Suara Jabar Banten: Menguatkan Peran Media untuk Masyarakat



‎Cianjur, KABARCIEPAT.COM|| Suara Jabar Banten merayakan hari jadinya yang ke-26 dengan penuh semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus menjadi media yang terpercaya, kritis, dan inspiratif. Sejak berdiri pada tahun 1999, Suara Jabar Banten telah menjadi wadah informasi, aspirasi, dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat dan Banten, serta menjembatani suara rakyat dengan kebijakan publik.  

‎Perayaan HUT kali ini mengusung tema "Tumbuh Bersama, menginspirasi Sesama”, yang mencerminkan tekad untuk memperkuat peran media sebagai pilar demokrasi, pengawal kebenaran, dan penggerak perubahan sosial. Sabtu, 27/12/2025

‎Dalam sambutannya, pimpinan redaksi Suara Jabar Banten Dede Sutisna S,H menegaskan bahwa usia 26 tahun bukan sekadar angka, melainkan bukti konsistensi dan dedikasi dalam menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dan membangun. “Kami berkomitmen untuk terus hadir sebagai sahabat masyarakat, menyuarakan kebenaran, serta menjadi ruang dialog yang sehat bagi semua pihak,” ujarnya.  

‎Acara peringatan HUT ke-26 ini diisi dengan:  

‎- Diskusi publik mengenai peran media di era digital.  

‎- Apresiasi tokoh masyarakat dan jurnalis yang berkontribusi dalam membangun ekosistem informasi sehat.  

‎- Peluncuran program literasi media untuk pelajar dan komunitas, sebagai wujud kepedulian terhadap generasi muda.  

‎Momentum ini juga menjadi refleksi bagi Suara Jabar Banten untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, memperkuat jaringan informasi, dan menjaga integritas jurnalistik.  

‎Tentang Suara Jabar Banten  

‎Suara Jabar Banten adalah media yang berdiri sejak 1999, berfokus pada pemberitaan seputar Jawa Barat dan Banten. Dengan visi “Tumbuh Bersama, menginspirasi Sesama”, Suara Jabar Banten terus berkomitmen menghadirkan informasi yang mendidik, mencerahkan, dan menginspirasi. Riki***

Share:

GAMPI Bogor Raya Layangkan Surat Audiensi ke Kapolresta Bogor Kota Terkait Dugaan Kesalahan Administrasi Kasus TPPU



Bogor, KABARCIEPAT.COM – Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Bogor Raya resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, pada Selasa (30/12/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas mencuatnya isu dugaan kesalahan administrasi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani Polresta Bogor Kota.  

Ketua GAMPI Bogor Raya, Pras Nugraha, S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya menuntut ketegasan dan keterbukaan informasi dari kepolisian. Menurutnya, informasi yang beredar di media online mengenai adanya nomor surat laporan LP/B/289/IV/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA serta perubahan status kasus dari perdata menjadi pidana merupakan hal yang fatal dalam prosedur hukum.  

> “Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Kapolresta terang-terangan memberikan informasi kepada masyarakat. Kami mendesak agar segera dilakukan konferensi pers agar publik mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan kesalahan administrasi yang viral tersebut,” ujar Pras Nugraha di Mapolresta Bogor Kota.  

Sebagai unsur mahasiswa dan pemuda, GAMPI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pras juga mengingatkan mengenai tanggung jawab manajerial seorang pimpinan sebagaimana diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.  

> “Jika ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan kesalahan fatal pada bawahan, ada sanksi disiplin yang membayangi, termasuk penundaan kenaikan pangkat atau promosi. Kami tidak ingin kredibilitas institusi Polri menurun akibat penanganan kasus yang tidak profesional,” tegasnya.  

Lebih lanjut, GAMPI Bogor Raya memberikan tenggat waktu 2x24 jam kepada Polresta Bogor Kota untuk merespons permohonan audiensi tersebut.  

> “Jika dalam waktu 2x24 jam permohonan audiensi kami tidak diindahkan, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Jabar hingga Mabes Polri, agar kasus ini dibuka secara terang benderang,” pungkas Pras. ***Riki

Share:

Minggu, 21 Desember 2025

Jaga Kondusifitas Nataru, Polsek Cipatat Perkuat Patroli dan Rekayasa Lalu Lintas

  


‎Cipatat, SJB. Sabtu, 20 Desember 2025 – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Unit Lalu Lintas Polsek Cipatat menyiapkan berbagai langkah pengamanan dan pelayanan masyarakat guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurai potensi kemacetan di wilayah hukum Cipatat Dalam Apel pagi. Sabtu, 20 Desember 2025

‎Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR menjelaskan bahwa pos pengamanan telah disiapkan dengan fasilitas yang memadai untuk mendukung kenyamanan masyarakat.  

‎Fasilitas Pos Pengamanan

‎- Pos pengamanan didirikan berdekatan dengan Masjid Agung, sehingga masyarakat dapat beristirahat di pos maupun masjid.  

‎- Polsek Cipatat menyediakan ruang representatif untuk istirahat, mandi, serta penitipan kendaraan bagi pemudik.  

‎- Makanan ringan dan kopi disiapkan bagi masyarakat yang singgah di pos maupun Polsek.  


‎Strategi Pengamanan

‎1. Patroli Kriminalitas  

‎ - Dilakukan di daerah rawan dan tempat ibadah.  

‎ - Fokus pada dua gereja yang digunakan untuk perayaan Natal serta satu gereja untuk ibadah rutin.  

‎2. Patroli Lalu Lintas  

‎ - Memberikan imbauan langsung kepada pengemudi, khususnya pengendara roda dua, terkait penggunaan helm dan keselamatan berkendara.  

‎ - Patroli prediktif dilakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan.  

‎3. Rekayasa Arus Lalu Lintas  

‎ - Jika terjadi kepadatan dari arah Padalarang, arus kendaraan kecil akan dialihkan ke jalur Cirata–Cipeundeuy–Cikalong.  

‎ - Kendaraan besar akan dibatasi sesuai surat edaran Gubernur, dengan pengecualian untuk angkutan BBM dan sembako.  

‎Pengamanan Objek Wisata

‎Selain jalur mudik, patroli juga dilakukan di kawasan wisata seperti Stone Garden, Syanghiang Kenit dan Sanghyang Heulet, yang diperkirakan ramai dikunjungi masyarakat karena bertepatan dengan libur sekolah.  

‎Komitmen Pelayanan

‎Kapolsek Cipatat menegaskan bahwa seluruh personel siap memberikan pelayanan terbaik, baik dalam bentuk pengamanan lalu lintas, fasilitas istirahat, maupun penitipan kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru di kampung halaman.  

‎Himbauan dan Pesan Khusus

‎Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan menghimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam perjalanan.  

‎>“Kami mengajak seluruh pengendara untuk tertib berlalu lintas, gunakan helm dan sabuk pengaman, serta jangan memaksakan diri jika lelah. Manfaatkan pos pengamanan maupun fasilitas yang tersedia untuk beristirahat. Mari kita rayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, tertib, dan penuh kebahagiaan bersama keluarga.” RR

Share:

Kontroversi Penempatan Kepala Sekolah dalam Aplikasi e-Rapot ‎



‎Cipatat, Kabarciepat.com  – Produk aplikasi e-Rapot yang baru saja diluncurkan menuai sorotan dari kalangan pendidik. Salah satu guru, Riki Triyadi, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut dinilai kurang baik dalam hal tata letak dan penempatan identitas.  21 Desember 2025 

‎Menurutnya, posisi kepala sekolah yang ditampilkan di tengah sejajar dengan wali kelas dan wali murid menimbulkan kesan kurang tepat secara hierarki maupun etika kelembagaan. “Penempatan kepala sekolah seharusnya berada di posisi yang lebih jelas dan sesuai dengan struktur formal, bukan disejajarkan dengan wali kelas maupun wali murid,” ucap Riki Triyadi.  

‎Kritik ini mencerminkan pentingnya memperhatikan aspek protokol dan tata kelola dalam setiap produk digital yang digunakan di lingkungan pendidikan. Aplikasi e-Rapot, yang sejatinya diharapkan menjadi solusi modern untuk administrasi sekolah, justru mendapat evaluasi serius dari para praktisi pendidikan terkait desain dan simbolik penempatan jabatan.  

‎Pihak sekolah dan komunitas guru berharap pengembang aplikasi segera melakukan perbaikan agar produk ini dapat diterima dengan baik dan mendukung profesionalisme dunia pendidikan.  

‎Riki Triyadi menambahkan bahwa pengisian e-Rapot harus memperhatikan kesiapan admin. “Pengisian e-Rapot harus on admin, dan kesiapan admin ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan hanya melihat sekolah-sekolah di perkotaan, tetapi juga harus mempertimbangkan daerah pelosok yang tidak terjangkau jaringan,” tegasnya.  

‎Pernyataan ini menegaskan bahwa selain aspek desain, faktor teknis dan aksesibilitas juga menjadi tantangan besar dalam penerapan aplikasi e-Rapot. Tanpa kesiapan admin dan dukungan infrastruktur yang memadai, tujuan digitalisasi pendidikan bisa terhambat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan antar wilayah.  

Share:

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa