Bandung Barat, KABARCIEPAT.COM 12 Januari 2026 – Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menyoroti dampak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 17, yang dinilai menimbulkan kecemburuan di kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Riki, ketentuan dalam pasal tersebut memberikan keistimewaan tertentu bagi guru PPPK penuh waktu, sementara guru paruh waktu merasa kurang mendapatkan perhatian yang setara. “Isi Pasal 17 ini menjadi kecemburuan bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka merasa kontribusi yang diberikan tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima,” ucapnya.
Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat menilai bahwa keadilan dalam kebijakan pendidikan harus mencakup seluruh tenaga pendidik tanpa membedakan status kerja. Riki menegaskan, guru paruh waktu tetap memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah, sehingga layak memperoleh perlakuan yang adil.
Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali aturan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi guru PPPK paruh waktu. “Kami tidak menolak regulasi, tetapi kami ingin adanya keseimbangan agar semua guru merasa dihargai,” tambah Riki.
Informasi ini menjadi bagian dari upaya Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kesetaraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Ghani***







0 comments:
Posting Komentar