KabarCiepat.com JAKARTA – Pengurus Gerakan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN), Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan (FAGAR), dan Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) menggelar pertemuan bersama Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspirasi guru dan tenaga kependidikan, terutama terkait penataan tenaga Non ASN, percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, serta arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian status tenaga honorer.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen GTKPG menyampaikan bahwa tenaga Non ASN masih dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk memanfaatkan skema tersebut sebagai solusi pembiayaan tenaga Non ASN.
Terkait status kepegawaian, PPPK memiliki peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tersedia anggaran dan terdapat kebijakan pemerintah. Namun, saat ini pemerintah masih memprioritaskan penuntasan penataan PPPK Paruh Waktu.
Dirjen GTKPG mengungkapkan bahwa usulan percepatan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu telah direkomendasikan dengan jumlah lebih dari 219.000 orang. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan saat ini menunggu proses kebijakan lebih lanjut.
Kementerian juga telah mengusulkan percepatan pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan segera mengusulkan kebutuhan formasi agar proses percepatan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pembiayaan PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah dapat mengajukan relaksasi penggunaan dana BOS/BOSP dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, peralihan formasi Tenaga Kependidikan (Tendik) menjadi Guru dapat segera diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tanpa harus menunggu perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dirjen GTKPG juga menjelaskan bahwa PPPK Angkatan I, II, dan III yang akan ditugaskan menjadi kepala sekolah di luar sekolah induk masih memerlukan persetujuan Kementerian PANRB. Sementara PPPK Angkatan IV dan V tidak lagi memerlukan persetujuan tersebut.
Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa penataan tenaga Non ASN akan berakhir pada 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, pemerintah mengarahkan agar tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Seluruh tenaga honorer diharapkan mengikuti seleksi ASN melalui jalur CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup pertemuan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. berharap aspirasi yang disampaikan GTKN, FAGAR, dan FGTK mengenai percepatan penuntasan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat menjadi perhatian pemerintah, termasuk menjadi bagian dari substansi yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada 16 Agustus 2026.
Pertemuan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperjuangkan kepastian status dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan di seluruh Indonesia, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan resmi pemerintah. ***Red