Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Sabtu, 15 Agustus 2026

Provider Bertambah dalam Satu Izin? Ketua RW 23 Pertanyakan Legalitas Tower


CIPTAHARJA, BANDUNG BARAT — Polemik pemanfaatan tower telekomunikasi di wilayah RW 23, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, semakin mengemuka. Ketua RW 23, A. Suparman Ure, mempertanyakan penambahan provider yang sebelumnya diketahui hanya XL, namun kini disebut telah bertambah menjadi Indosat.

Ure menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai penambahan perangkat atau pengguna tower. Yang harus dipastikan adalah apakah provider kedua tersebut telah tercantum dalam izin dan dokumen legalitas tower, atau justru menggunakan satu izin yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi satu provider.

“Awalnya yang saya tahu hanya satu provider, yaitu XL. Sekarang sudah bertambah menjadi dua, ada Indosat. Kok bisa terjadi? Kalau izinnya satu, apakah memang boleh digunakan dua provider?” ujar Ure.

Dugaan Pelanggaran Perizinan Perlu Diuji

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena apabila benar izin awal hanya mencantumkan satu provider, sementara dalam pelaksanaannya terdapat provider tambahan tanpa perubahan atau penyesuaian dokumen yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku dan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Dalam sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha wajib memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya dan kegiatan tersebut harus sesuai dengan perizinan yang dimiliki. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini berlaku dan telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Karena itu, persoalan yang perlu dibuka bukan hanya siapa provider yang menggunakan tower, tetapi juga apa yang tercantum dalam dokumen izin awal, apakah ada perubahan izin, dan apakah penambahan provider telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.

Jika ternyata satu izin digunakan untuk dua provider tanpa dasar perubahan atau persetujuan yang semestinya, maka hal tersebut menjadi persoalan administrasi perizinan yang layak mendapat pemeriksaan.

Ketua RW Mengaku Merasa Dibohongi

Ure mengaku kecewa karena sebagai Ketua RW dirinya merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perubahan tersebut.

Bahkan, ia mengaku merasa seperti dibohongi, karena informasi yang diketahuinya sejak awal berbeda dengan kondisi pemanfaatan tower saat ini.

“Saya sebagai Ketua RW merasa dibohongi. Awalnya satu provider, sekarang menjadi dua. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Masyarakat juga tidak punya pegangan,” katanya.

Menurut Ure, persoalan tersebut bukan berarti dirinya meminta keuntungan pribadi maupun semata-mata menuntut fasos dan fasum.

Yang dipertanyakan adalah komitmen pengelola terhadap lingkungan serta manfaat konkret yang diterima masyarakat dari keberadaan tower tersebut.

“Kalau dibilang masyarakat diuntungkan karena punya sinyal, menurut saya itu tidak cukup. Sebelum ada tower juga sinyal sudah ada,” tegasnya.

Kontrak Disebut Tinggal Dua Tahun

Ure menambahkan, masa kontrak pemanfaatan tower tersebut menurut informasi yang diterimanya tinggal sekitar dua tahun.

Kondisi itu membuatnya meminta agar persoalan legalitas dan perubahan pemanfaatan tower dibuka sejak sekarang, bukan baru dipersoalkan ketika masa kontrak berakhir dan muncul pembahasan perpanjangan.

“Jangan sampai nanti kontraknya habis, kemudian diperpanjang, sementara dari sekarang saja tidak jelas provider yang menggunakan tower dan dasar izinnya,” ujarnya.

Empat Hal yang Diminta Dibuka

Ure meminta pihak terkait memberikan penjelasan setidaknya mengenai empat hal:

  1. Izin awal tower tersebut mencantumkan berapa provider?
  2. Jika awalnya hanya XL, kapan dan atas dasar apa Indosat masuk?
  3. Apakah terdapat perubahan, penyesuaian, atau persetujuan izin atas penambahan provider?
  4. Apa bentuk komitmen dan kontribusi pengelola kepada masyarakat sekitar?

Menurutnya, keterbukaan dokumen dan penjelasan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa satu izin dapat digunakan untuk kepentingan lebih dari satu provider tanpa penyesuaian administrasi yang semestinya.

Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 sendiri merupakan regulasi yang mengatur perubahan atas ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan tercatat berstatus berlaku. Karena itu, aspek sektoral telekomunikasi juga perlu diperiksa bersama dokumen perizinan tower yang sebenarnya.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen izin dan keterangan instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik/pengelola tower, XL, Indosat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan dokumen.

Share:

Polsek Padalarang Tertibkan Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spek, Razia Akan Digelar Rutin

KabarCiepat.com || PADALARANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Padalarang terus melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang ditimbulkan kendaraan. Sabtu, 14/8/2026

Kapolsek Padalarang, Kompol Kusmawan, S.H., M.H., M.M., melalui keterangan terkait kegiatan penertiban tersebut menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menjadi perhatian kepolisian.

Penindakan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepolisian, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Penindakan kami lakukan sesuai aturan dari Undang-Undang Lalu Lintas, Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Kepolisian. Ada juga penegasan dari pimpinan untuk melakukan penertiban kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kompol Kusmawan.

Menurutnya, penertiban tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dinilai dapat menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan.

“Kita berharap ini menjadi edukasi. Menggunakan kendaraan harus aman dan nyaman, termasuk bagi lingkungan. Jangan sampai suara knalpot justru menimbulkan gangguan atau protes dari masyarakat,” katanya.

Razia Akan Dilakukan Secara Rutin

Kompol Kusmawan menegaskan, kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi bukan sekadar kegiatan spontan.

Polsek Padalarang berencana melakukan kegiatan tersebut secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“Rencananya secara rutin, tentunya. Karena ini untuk menertibkan pengendara, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spek,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan mengambil tindakan terhadap knalpot yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Untuk mekanisme saat ini, penindakan dilakukan melalui Surat Tanda Penyerahan (STP) dari pemilik kendaraan, bukan sistem tilang.

Knalpot hasil penertiban selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan dan direncanakan untuk dimusnahkan.

Kendaraan Bisa Diambil Jika Knalpot Standar Dipasang

Polsek Padalarang juga memberikan ruang kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya setelah memenuhi ketentuan.

Kendaraan dapat diambil apabila pemilik membawa dan memasang kembali knalpot standar atau knalpot yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

“Motor silakan bisa diambil, yang penting knalpot standar atau sesuai speknya bisa dipasang kembali,” ungkap Kompol Kusmawan.

Namun, apabila kendaraan tidak memiliki knalpot standar untuk dipasang kembali, kendaraan tersebut untuk sementara dapat ditahan hingga persyaratan dipenuhi.

Edukasi Masyarakat Diperkuat

Selain melakukan pemeriksaan di jalan, Polsek Padalarang juga akan memperkuat pendekatan edukatif melalui personel pembinaan masyarakat.

Edukasi akan diarahkan pada pemahaman mengenai aturan lalu lintas, kelayakan kendaraan, serta pentingnya menghormati pengguna jalan dan masyarakat di lingkungan sekitar.

“Kami akan menurunkan personel yang bertugas di pembinaan masyarakat untuk menyampaikan pemahaman tentang aturan. Kendaraan maupun pengendaranya harus sesuai dengan ketentuan,” kata Kompol Kusmawan.

Ia berharap masyarakat Padalarang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dan aturan berlalu lintas.

“Harapan kami, warga masyarakat Padalarang menjadi masyarakat yang teladan, bisa memberikan contoh kepada siapa pun, tertib berlalu lintas, tertib hukum dan sadar terhadap aturan,” pungkasnya.

Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi ini menjadi bagian dari upaya Polsek Padalarang menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib, aman dan nyaman, sekaligus menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang tidak terganggu oleh kebisingan kendaraan. ***Red 
Share:

Polisi Periksa Knalpot Tidak Standar di Padalarang, Penindakan Diimbangi Edukasi


BANDUNG BARAT — Kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di ruas Jalan Cikampek–Padalarang, wilayah Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (15/8/2026).

Pemeriksaan tersebut salah satunya menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Di lokasi, petugas terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Sebuah papan imbauan bertuliskan “PEMERIKSAAN KEPOLISIAN TERHADAP KENALPOT TIDAK STANDAR” turut dipasang di sekitar lokasi pemeriksaan.

Petugas kepolisian Musafak mengatakan, kegiatan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas, khususnya berkaitan dengan penggunaan perlengkapan kendaraan.

Menurutnya, persoalan knalpot tidak standar tidak semata-mata dilihat dari aspek modifikasi kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan masyarakat dan ketertiban di jalan raya.

“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kami juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan kendaraan tetap sesuai dengan ketentuan,” demikian inti penjelasan petugas di lapangan.

Tidak Semua Knalpot Modifikasi Dipukul Rata

Pemeriksaan terhadap knalpot kendaraan perlu dilakukan secara objektif. Sebab, di lapangan terdapat berbagai jenis komponen aftermarket yang digunakan pemilik kendaraan dengan alasan tertentu, termasuk kebutuhan teknis maupun tampilan kendaraan.

Karena itu, penerapan aturan diharapkan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang dianggap memenuhi atau melanggar ketentuan.

Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan efek jera, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Polisi: Penindakan dan Edukasi Berjalan Bersamaan

Musafak juga menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Pengendara diimbau menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai ketentuan serta tidak melakukan perubahan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap pemeriksaan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Penindakan terhadap kendaraan yang dianggap melanggar perlu disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar pemeriksaan dan tindakan yang diberikan.

Dengan demikian, operasi tidak hanya dipandang sebagai kegiatan penertiban, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran berlalu lintas.

Bukan Sekadar Soal Knalpot

Persoalan knalpot tidak standar juga menjadi bagian dari isu ketertiban lalu lintas yang lebih luas. Penegakan aturan di lapangan diharapkan tidak berhenti pada pengguna kendaraan, tetapi juga mendorong kesadaran para pemilik kendaraan, bengkel, maupun pihak yang melakukan pemasangan komponen agar memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, kepentingan masyarakat dan hak pengguna kendaraan perlu ditempatkan secara seimbang. Kendaraan tetap dapat dimodifikasi, tetapi modifikasi harus memperhatikan aturan, keselamatan, dan kenyamanan orang lain.

Pemeriksaan di Padalarang menjadi pengingat bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Pengendara, pemilik kendaraan, pelaku usaha bengkel, dan masyarakat memiliki peran yang sama dalam menciptakan jalan yang aman dan nyaman.

KabarCiepat.com akan terus mengikuti pelaksanaan pemeriksaan kendaraan dan penegakan aturan terkait penggunaan knalpot tidak standar di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Share:

Jumat, 14 Agustus 2026

Kostum “Tikus-Tikus Kantor” KOPIMU Gegerkan Jalan Santai Ciranjang, Kritik Korupsi Disuarakan Terbuka


KabarCiepat.com || CIRANJANG — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Sabtu (15/8/2026), tidak hanya diwarnai kemeriahan jalan santai. Di tengah suasana perayaan, Komunitas KOPIMU justru membawa pesan kritik sosial yang menyengat.

Mengikuti jalan santai yang digelar Pemerintah Kecamatan Ciranjang di Desa Kertajaya, sejumlah anggota KOPIMU tampil mengenakan kostum bertema “Tikus-Tikus Kantor”. Kostum tersebut menggambarkan simbol pejabat korup hingga kelompok berkekuatan ekonomi dan politik yang kerap diasosiasikan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Aksi teatrikal itu sontak menjadi perhatian peserta dan warga. Di balik kemeriahan HUT RI, KOPIMU ingin mengingatkan bahwa persoalan korupsi masih menjadi pekerjaan besar yang tidak boleh ditutup-tutupi.

Ketua KOPIMU, Agus Setiawan, mengatakan pemilihan tema “Tikus-Tikus Kantor” sengaja dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya masih terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan.

«“Kami sengaja memilih kostum ini karena masyarakat sudah sangat muak dengan ulah para oknum pejabat korup, mulai dari tingkat pusat hingga pemerintahan desa,” ujar Agus di sela kegiatan.»

Menurut Agus, kritik tersebut tidak diarahkan kepada institusi tertentu secara keseluruhan, melainkan kepada oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

Ia menilai pejabat publik, aparat penegak hukum maupun pimpinan lembaga yang diberi amanah seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Jangan sampai mereka yang seharusnya memberikan teladan justru terseret persoalan korupsi. Masyarakat sekarang semakin kritis dan berhak mempertanyakan bagaimana kekuasaan digunakan,” tegasnya.

Kemerdekaan Bukan Alasan Menutup Mata

Bagi KOPIMU, peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni, lomba, ataupun jalan santai. Momentum 17 Agustus dinilai harus menjadi ruang untuk kembali mengingat pengorbanan para pahlawan sekaligus mengkritisi berbagai persoalan bangsa.

Agus mengingatkan, kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui perjuangan panjang yang mengorbankan harta, tenaga, bahkan nyawa.

“Para pahlawan berjuang untuk kemerdekaan. Jangan sampai kemerdekaan yang sudah diperjuangkan dengan darah dan air mata justru dikhianati oleh orang-orang yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri,” katanya.

Karena itu, KOPIMU mendorong pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, transparan, dan tidak tebang pilih.

Dorong Hukuman Berat dan Penyitaan Aset

KOPIMU juga menyuarakan tuntutan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Mereka mendukung pemberian sanksi maksimal sesuai ketentuan hukum bagi pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara. KOPIMU juga mendorong pengembalian kerugian negara melalui penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Agus menilai hukuman terhadap koruptor harus mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak yang terkait.

“Yang kami inginkan sederhana: hukum harus tajam kepada siapa pun yang terbukti melakukan korupsi. Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.

Kritik dari Jalanan, Pesan untuk Penguasa

Aksi KOPIMU berlangsung dalam suasana damai dan menjadi bagian dari ekspresi kritik masyarakat dalam ruang publik.

Kostum “Tikus-Tikus Kantor” akhirnya bukan sekadar tontonan di tengah jalan santai. Simbol tersebut menjadi pesan bahwa perayaan kemerdekaan seharusnya juga menjadi momentum untuk melawan praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengkhianatan terhadap amanah publik.

Di tengah tepuk tangan dan kemeriahan warga Desa Kertajaya, KOPIMU menyampaikan satu pesan: kemerdekaan tidak boleh hanya dirayakan, tetapi juga harus dijaga dari praktik korupsi yang menggerogoti kepercayaan masyarakat. ***Jhd 
Share:

H. Ipan Sopandi, M.Pd. Sampaikan Ucapan HUT RI ke-81, Momentum Memperkuat Semangat Pendidikan dan Persatuan


KabarCiepat.com || CIANJUR — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, H. Ipan Sopandi, M.Pd., Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Peringatan HUT RI ke-81 menjadi momentum untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat semangat persatuan, gotong royong, serta pengabdian dalam mengisi kemerdekaan.

Di bidang pendidikan, semangat kemerdekaan diharapkan dapat diwujudkan melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguatan karakter peserta didik, serta mencetak generasi muda yang berprestasi, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap bangsa dan daerah.

«“Selamat memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Mari kita jadikan momentum kemerdekaan ini untuk terus meningkatkan semangat pengabdian dan persatuan, serta memberikan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan dan masa depan generasi bangsa,” ujar H. Ipan Sopandi, M.Pd.»

Ia juga mengajak seluruh insan pendidikan dan masyarakat Kabupaten Cianjur menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai energi positif untuk terus membangun daerah melalui pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Bersatu, Bergerak, dan Terus Mengabdi untuk Indonesia yang Maju.

H. Ipan Sopandi, M.Pd.
Kepala Bidang SMP
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Share:

PPPK Paruh Waktu Menunggu Kepastian, GTKN Siap Kepung Istana Jika Aspirasi Tak Dijawab


KabarCiepat.com || JAKARTA — Persoalan PPPK Paruh Waktu kembali mencuat. Di tengah arah kebijakan pemerintah yang terus digaungkan, ribuan guru dan tenaga kependidikan masih menunggu satu hal mendasar: kepastian status dan masa depan pengabdian mereka.

GTK Nusantara (GTKN) menyampaikan penghormatan kepada Presiden Republik Indonesia atas pidato serta arah kebijakan pembangunan yang disampaikan. Namun, di balik penghormatan tersebut, GTKN mengaku menyimpan kekecewaan mendalam karena persoalan penyelesaian PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu menuju status penuh waktu, belum memperoleh kejelasan yang diharapkan.

Bagi GTKN, persoalan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur atau status kepegawaian.

Ini menyangkut nasib manusia yang telah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan.

Guru dan tenaga kependidikan yang selama ini berada di ruang kelas, melayani peserta didik, menjalankan administrasi pendidikan, dan menopang keberlangsungan sekolah, kini justru harus kembali menunggu kepastian mengenai masa depan mereka.

GTKN menilai, PPPK Paruh Waktu tidak boleh berubah menjadi status kepegawaian tanpa batas waktu. Pengabdian yang panjang harus mendapatkan kejelasan, bukan terus-menerus digantung dalam ketidakpastian.

20 RIBU ANGGOTA SIAP TURUN KE JALAN

GTKN menegaskan tidak akan berhenti menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog. Namun apabila tidak ada jawaban yang jelas, organisasi tersebut menyatakan sekitar 20.000 anggota GTK Nusantara siap bergerak menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan konstitusional.

GTKN bahkan menyiapkan aksi selama tiga hari di depan Istana Negara dan/atau DPR RI, termasuk kesiapan tenda dan perbekalan bagi peserta aksi.

Pesan yang ingin disampaikan sederhana: mereka tidak meminta keistimewaan, tetapi meminta kepastian atas pengabdian.

GTKN juga mengingatkan pemerintah bahwa pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berbicara mengenai pembangunan fisik.

Gedung sekolah, laboratorium, ruang kelas, dan berbagai fasilitas pendidikan memang penting. Namun, ada bagian yang tidak boleh dilupakan: suprastruktur pendidikan, yakni guru dan tenaga kependidikan yang menjadi penggerak utama proses pendidikan.

Bangunan pendidikan boleh berdiri kokoh. Tetapi pendidikan tidak akan berdiri tegak tanpa guru dan tenaga kependidikan yang sejahtera dan memiliki kepastian status.

BUKAN MENCARI KONFLIK, TAPI MENUNTUT KEPASTIAN

GTKN menegaskan tidak ingin berhadap-hadapan dengan pemerintah. Mereka mengaku masih membuka ruang dialog dan komunikasi.

Namun, ketika aspirasi yang telah disampaikan berulang kali belum mendapatkan jawaban yang konkret, GTKN menyatakan siap membawa suara tersebut langsung ke pusat pemerintahan.

“Kami datang bukan untuk mencari keributan, tetapi untuk mencari kepastian.”

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan PPPK Paruh Waktu bukan lagi sekadar persoalan administratif. Di balik status tersebut terdapat ribuan keluarga, masa depan guru, serta keberlangsungan pengabdian tenaga kependidikan yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.

Kini bola berada di tangan pemerintah.

Akankah PPPK Paruh Waktu mendapatkan jalan menuju kepastian status, atau kembali harus menunggu tanpa batas waktu?

GTKN menyatakan siap menunggu jawaban pemerintah. Namun jika jawaban itu tak kunjung datang, jalan perjuangan di depan Istana dan DPR RI telah disiapkan.

Sudah waktunya pengabdian dibayar dengan kepastian.

PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi status tanpa batas waktu. ***, Red 
Share:

Presiden Prabowo Sampaikan Pengantar RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, Belanja Negara Dirancang Rp4.097,2 Triliun

KabarCiepat.com || JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (14/8/2026).

Penyampaian tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR RI sebelum anggaran negara untuk tahun mendatang ditetapkan.

Dalam paparannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa RAPBN 2027 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2027 mencapai 6 persen, lebih tinggi dibandingkan target APBN 2026 sebesar 5,4 persen.

Dari sisi fiskal, pemerintah mengusulkan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun. Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun, dengan pembiayaan sebesar Rp671,2 triliun dan defisit anggaran diproyeksikan sekitar 2,40 persen terhadap PDB.

Delapan Prioritas Utama RAPBN 2027

Presiden menyebut RAPBN 2027 akan diarahkan pada delapan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN).

Kedelapan prioritas tersebut meliputi kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan dan ketahanan terhadap bencana; penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; serta penurunan kemiskinan.

Prioritas tersebut akan diperkuat dengan kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, percepatan digitalisasi serta diplomasi ekonomi.

Presiden juga menegaskan bahwa APBN tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen keuangan negara. APBN harus menjadi instrumen untuk melindungi rakyat, memperkuat bangsa dan mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Target Ekonomi dan Indikator Makro

Selain pertumbuhan ekonomi 6 persen, pemerintah memproyeksikan inflasi 2027 berada di sekitar 2,5 persen, nilai tukar rupiah sekitar Rp17.500 per dolar AS, serta imbal hasil (yield) SBN 10 tahun sebesar 6,9 persen.

Pemerintah juga menargetkan harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel, lifting minyak 610 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.

Penyusunan RAPBN 2027 turut mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Presiden menyebut ekonomi Indonesia pada semester pertama 2026 tumbuh 5,45 persen secara tahunan, yang disebut sebagai pertumbuhan tertinggi dalam 13 tahun terakhir.

Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran

Dalam pidatonya, Presiden juga menekankan pentingnya efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran. Pemerintah berencana memperkuat konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk rencana peningkatan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah.

Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya pembelian barang yang sama oleh berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan harga yang berbeda-beda, sehingga penggunaan APBN dapat semakin efektif dan efisien.

Dengan disampaikannya RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan, bola kini berada di tangan DPR RI untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah. Proses selanjutnya akan menentukan arah akhir kebijakan fiskal nasional dan besaran anggaran yang akan digunakan pemerintah sepanjang 2027.

RAPBN 2027 pada akhirnya bukan hanya soal besarnya angka anggaran, tetapi bagaimana setiap rupiah uang negara benar-benar diterjemahkan menjadi program yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. ***Red
Share:

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa