CIPTAHARJA, BANDUNG BARAT — Polemik pemanfaatan tower telekomunikasi di wilayah RW 23, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, semakin mengemuka. Ketua RW 23, A. Suparman Ure, mempertanyakan penambahan provider yang sebelumnya diketahui hanya XL, namun kini disebut telah bertambah menjadi Indosat.
Ure menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai penambahan perangkat atau pengguna tower. Yang harus dipastikan adalah apakah provider kedua tersebut telah tercantum dalam izin dan dokumen legalitas tower, atau justru menggunakan satu izin yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi satu provider.
“Awalnya yang saya tahu hanya satu provider, yaitu XL. Sekarang sudah bertambah menjadi dua, ada Indosat. Kok bisa terjadi? Kalau izinnya satu, apakah memang boleh digunakan dua provider?” ujar Ure.
Dugaan Pelanggaran Perizinan Perlu Diuji
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena apabila benar izin awal hanya mencantumkan satu provider, sementara dalam pelaksanaannya terdapat provider tambahan tanpa perubahan atau penyesuaian dokumen yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku dan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha wajib memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya dan kegiatan tersebut harus sesuai dengan perizinan yang dimiliki. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini berlaku dan telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, persoalan yang perlu dibuka bukan hanya siapa provider yang menggunakan tower, tetapi juga apa yang tercantum dalam dokumen izin awal, apakah ada perubahan izin, dan apakah penambahan provider telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.
Jika ternyata satu izin digunakan untuk dua provider tanpa dasar perubahan atau persetujuan yang semestinya, maka hal tersebut menjadi persoalan administrasi perizinan yang layak mendapat pemeriksaan.
Ketua RW Mengaku Merasa Dibohongi
Ure mengaku kecewa karena sebagai Ketua RW dirinya merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perubahan tersebut.
Bahkan, ia mengaku merasa seperti dibohongi, karena informasi yang diketahuinya sejak awal berbeda dengan kondisi pemanfaatan tower saat ini.
“Saya sebagai Ketua RW merasa dibohongi. Awalnya satu provider, sekarang menjadi dua. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Masyarakat juga tidak punya pegangan,” katanya.
Menurut Ure, persoalan tersebut bukan berarti dirinya meminta keuntungan pribadi maupun semata-mata menuntut fasos dan fasum.
Yang dipertanyakan adalah komitmen pengelola terhadap lingkungan serta manfaat konkret yang diterima masyarakat dari keberadaan tower tersebut.
“Kalau dibilang masyarakat diuntungkan karena punya sinyal, menurut saya itu tidak cukup. Sebelum ada tower juga sinyal sudah ada,” tegasnya.
Kontrak Disebut Tinggal Dua Tahun
Ure menambahkan, masa kontrak pemanfaatan tower tersebut menurut informasi yang diterimanya tinggal sekitar dua tahun.
Kondisi itu membuatnya meminta agar persoalan legalitas dan perubahan pemanfaatan tower dibuka sejak sekarang, bukan baru dipersoalkan ketika masa kontrak berakhir dan muncul pembahasan perpanjangan.
“Jangan sampai nanti kontraknya habis, kemudian diperpanjang, sementara dari sekarang saja tidak jelas provider yang menggunakan tower dan dasar izinnya,” ujarnya.
Empat Hal yang Diminta Dibuka
Ure meminta pihak terkait memberikan penjelasan setidaknya mengenai empat hal:
- Izin awal tower tersebut mencantumkan berapa provider?
- Jika awalnya hanya XL, kapan dan atas dasar apa Indosat masuk?
- Apakah terdapat perubahan, penyesuaian, atau persetujuan izin atas penambahan provider?
- Apa bentuk komitmen dan kontribusi pengelola kepada masyarakat sekitar?
Menurutnya, keterbukaan dokumen dan penjelasan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa satu izin dapat digunakan untuk kepentingan lebih dari satu provider tanpa penyesuaian administrasi yang semestinya.
Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 sendiri merupakan regulasi yang mengatur perubahan atas ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan tercatat berstatus berlaku. Karena itu, aspek sektoral telekomunikasi juga perlu diperiksa bersama dokumen perizinan tower yang sebenarnya.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen izin dan keterangan instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik/pengelola tower, XL, Indosat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan dokumen.





