Minggu, 16 Agustus 2026
Proyek TPT di Bandung Barat Disorot, Papan Informasi Tak Terlihat dan Pondasi Dipertanyakan.....?
Pemerintah Desa Jati Salurkan Insentif RT/RW Jelang HUT RI ke-81
Sabtu, 15 Agustus 2026
Gaji Guru Layak Dinilai Jadi Kunci Pendidikan Berkualitas, DPR Soroti Keberpihakan Anggaran Negara
Semangat Kemerdekaan Tumbuh dari Generasi Muda, Paskibra MA YI Rajamandala Dikukuhkan
BANDUNG BARAT — Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui berbagai kegiatan perayaan, tetapi juga melalui keterlibatan generasi muda dalam menjaga nilai-nilai nasionalisme, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
Salah satu bentuk nyata keterlibatan tersebut terlihat melalui pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Desa Rajamandala Kulon Tahun 2026. Para pelajar terpilih diberikan kepercayaan untuk mengemban tugas dalam rangkaian upacara peringatan kemerdekaan di tingkat desa.
Pengukuhan menjadi momentum penting bagi para anggota Paskibra. Mereka tidak hanya dipersiapkan untuk menjalankan tugas pengibaran Sang Merah Putih, tetapi juga ditanamkan nilai disiplin, kekompakan, tanggung jawab serta jiwa patriotisme.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat. Para anggota Paskibra yang berasal dari siswa-siswi terpilih, di antaranya MA YI Rajamandala, tampak mengikuti prosesi dengan serius dan penuh semangat.
Di tingkat pemerintahan desa, kegiatan tersebut mendapat dukungan langsung dari Kepala Desa Rajamandala Kulon, Alit, yang memimpin prosesi pengukuhan.
Kehadiran kepala desa dalam pengukuhan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah desa terhadap pembinaan generasi muda sekaligus dukungan terhadap suksesnya rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Bagi para pelajar yang dipercaya menjadi Paskibra, amanah tersebut bukan sekadar tugas seremonial. Mereka membawa kehormatan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sekaligus menjadi representasi semangat generasi muda dalam mengisi kemerdekaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai perjuangan para pahlawan dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya. Semangat kemerdekaan pun tidak berhenti pada upacara, tetapi diwujudkan melalui sikap disiplin, kebersamaan, tanggung jawab dan pengabdian di lingkungan masing-masing.
Dengan dikukuhkannya Paskibra Desa Rajamandala Kulon Tahun 2026, para anggota kini siap menjalankan amanah pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Semangat Merah Putih bukan sekadar dikibarkan di tiang bendera, tetapi harus tumbuh dalam karakter dan tindakan generasi penerus bangsa.
Forkopincam Sindangkerta Hadiri Pengukuhan Paskibra, Camat Pimpin Langsung
32 Anggota Paskibra Kecamatan Haurwangi Dikukuhkan, Siap Jalankan Tugas pada HUT RI ke-81
KabarCiepat.com || HAURWANGI, CJR — Sebanyak 32 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tingkat Kecamatan Haurwangi resmi dikukuhkan untuk menjalankan tugas pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, bertempat di Lapangan Sekolah Nurul Hidayah Pasundan (NHP), Kecamatan Haurwangi. Pengukuhan dipimpin langsung oleh Camat Haurwangi, Yadi Supriyadi, A.Md., S.E., yang sekaligus bertindak sebagai pembina upacara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), di antaranya Kapolsek dan Danramil Haurwangi, perwakilan UPTD/lembaga, para undangan, serta orang tua atau wali dari anggota Paskibra.
Sebanyak 32 anggota Paskibra yang dikukuhkan merupakan siswa gabungan dari SMKN 1 Haurwangi, SMK Nurul Hidayah Pasundan (NHP), serta sekolah lainnya di wilayah Kecamatan Haurwangi.
Rangkaian pengukuhan diawali dengan pembacaan ikrar Paskibra sebagai bentuk komitmen para anggota untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya dilakukan penyematan atribut atau pin secara simbolis kepada perwakilan anggota Paskibra.
Dalam amanahnya, para anggota Paskibra ditekankan untuk menjunjung tinggi kedisiplinan, tanggung jawab, semangat kebangsaan, serta nasionalisme selama menjalankan rangkaian tugas peringatan HUT RI ke-81.
Suasana semakin haru ketika acara ditutup dengan doa dan prosesi sungkeman anggota Paskibra kepada orang tua atau wali. Momen tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan terima kasih atas dukungan keluarga selama proses pembinaan dan pelatihan.
Ucapan selamat kemudian disampaikan oleh unsur Forkopimcam, pihak sekolah, orang tua, serta 15 orang pelatih yang selama ini mendampingi para calon anggota Paskibra dalam menjalani proses persiapan.
Setelah prosesi pengukuhan, para anggota Paskibra selanjutnya memasuki masa karantina sebagai bagian dari persiapan akhir. Mereka akan menjalani pembinaan dan pemantapan agar mampu melaksanakan tugas pengibaran Bendera Merah Putih pada puncak peringatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Haurwangi dengan disiplin, tertib dan penuh tanggung jawab.
Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum penting bagi generasi muda Haurwangi untuk menanamkan nilai patriotisme, kedisiplinan, persatuan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***K.H.E
Provider Bertambah dalam Satu Izin? Ketua RW 23 Pertanyakan Legalitas Tower
CIPTAHARJA, BANDUNG BARAT — Polemik pemanfaatan tower telekomunikasi di wilayah RW 23, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, semakin mengemuka. Ketua RW 23, A. Suparman Ure, mempertanyakan penambahan provider yang sebelumnya diketahui hanya XL, namun kini disebut telah bertambah menjadi Indosat.
Ure menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai penambahan perangkat atau pengguna tower. Yang harus dipastikan adalah apakah provider kedua tersebut telah tercantum dalam izin dan dokumen legalitas tower, atau justru menggunakan satu izin yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi satu provider.
“Awalnya yang saya tahu hanya satu provider, yaitu XL. Sekarang sudah bertambah menjadi dua, ada Indosat. Kok bisa terjadi? Kalau izinnya satu, apakah memang boleh digunakan dua provider?” ujar Ure.
Dugaan Pelanggaran Perizinan Perlu Diuji
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena apabila benar izin awal hanya mencantumkan satu provider, sementara dalam pelaksanaannya terdapat provider tambahan tanpa perubahan atau penyesuaian dokumen yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku dan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha wajib memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya dan kegiatan tersebut harus sesuai dengan perizinan yang dimiliki. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini berlaku dan telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, persoalan yang perlu dibuka bukan hanya siapa provider yang menggunakan tower, tetapi juga apa yang tercantum dalam dokumen izin awal, apakah ada perubahan izin, dan apakah penambahan provider telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.
Jika ternyata satu izin digunakan untuk dua provider tanpa dasar perubahan atau persetujuan yang semestinya, maka hal tersebut menjadi persoalan administrasi perizinan yang layak mendapat pemeriksaan.
Ketua RW Mengaku Merasa Dibohongi
Ure mengaku kecewa karena sebagai Ketua RW dirinya merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perubahan tersebut.
Bahkan, ia mengaku merasa seperti dibohongi, karena informasi yang diketahuinya sejak awal berbeda dengan kondisi pemanfaatan tower saat ini.
“Saya sebagai Ketua RW merasa dibohongi. Awalnya satu provider, sekarang menjadi dua. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Masyarakat juga tidak punya pegangan,” katanya.
Menurut Ure, persoalan tersebut bukan berarti dirinya meminta keuntungan pribadi maupun semata-mata menuntut fasos dan fasum.
Yang dipertanyakan adalah komitmen pengelola terhadap lingkungan serta manfaat konkret yang diterima masyarakat dari keberadaan tower tersebut.
“Kalau dibilang masyarakat diuntungkan karena punya sinyal, menurut saya itu tidak cukup. Sebelum ada tower juga sinyal sudah ada,” tegasnya.
Kontrak Disebut Tinggal Dua Tahun
Ure menambahkan, masa kontrak pemanfaatan tower tersebut menurut informasi yang diterimanya tinggal sekitar dua tahun.
Kondisi itu membuatnya meminta agar persoalan legalitas dan perubahan pemanfaatan tower dibuka sejak sekarang, bukan baru dipersoalkan ketika masa kontrak berakhir dan muncul pembahasan perpanjangan.
“Jangan sampai nanti kontraknya habis, kemudian diperpanjang, sementara dari sekarang saja tidak jelas provider yang menggunakan tower dan dasar izinnya,” ujarnya.
Empat Hal yang Diminta Dibuka
Ure meminta pihak terkait memberikan penjelasan setidaknya mengenai empat hal:
- Izin awal tower tersebut mencantumkan berapa provider?
- Jika awalnya hanya XL, kapan dan atas dasar apa Indosat masuk?
- Apakah terdapat perubahan, penyesuaian, atau persetujuan izin atas penambahan provider?
- Apa bentuk komitmen dan kontribusi pengelola kepada masyarakat sekitar?
Menurutnya, keterbukaan dokumen dan penjelasan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa satu izin dapat digunakan untuk kepentingan lebih dari satu provider tanpa penyesuaian administrasi yang semestinya.
Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 sendiri merupakan regulasi yang mengatur perubahan atas ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan tercatat berstatus berlaku. Karena itu, aspek sektoral telekomunikasi juga perlu diperiksa bersama dokumen perizinan tower yang sebenarnya.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen izin dan keterangan instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik/pengelola tower, XL, Indosat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan dokumen.





