Kamis, 06 Agustus 2026
Babak Baru Sengketa Kios Alun-Alun Cibeber: Gugatan PMH Resmi Teregister di PN Cianjur, Sidang Perdana Digelar 18 Agustus
Sekjen GKTN Ratna Kritik Rencana Penggunaan DAU untuk Gaji PPPK: "Jangan Pindahkan Beban Negara ke Daerah"
KabarCiepat.com || JAKARTA – Sekretaris Jenderal GKTN, Ratna, menyayangkan wacana penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru paruh waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan solusi, melainkan hanya memindahkan beban anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Ratna menegaskan bahwa DAU pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas layanan pendidikan seperti pembangunan sekolah, pengadaan buku, hingga rehabilitasi ruang kelas. Apabila sebagian besar DAU dialihkan untuk membayar gaji, maka program pembangunan pendidikan di daerah dikhawatirkan akan terhambat.
"Saya sangat menyayangkan. Menambah dana DAU untuk membayar gaji PPPK dan guru paruh waktu itu sama saja memindahkan beban negara ke pundak daerah. DAU adalah uang untuk membangun sekolah, membeli buku, dan memperbaiki ruang kelas. Kalau habis untuk gaji, lalu anak-anak kita mau belajar dengan fasilitas apa?" tegas Ratna.
Ia meminta pemerintah pusat tidak melepaskan tanggung jawab terhadap pembiayaan aparatur sipil negara. Menurutnya, apabila pemerintah berkomitmen mengangkat PPPK, maka pembiayaan gajinya harus menjadi tanggung jawab penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dibebankan kepada keuangan daerah.
"Pemerintah pusat jangan cuci tangan. Kalau mau mengangkat PPPK, tanggung jawab penuh harus dari APBN, bukan mengorbankan dana daerah," ujarnya.
Ratna menegaskan bahwa GKTN tidak menolak peningkatan kesejahteraan guru PPPK maupun tenaga honorer. Namun, mekanisme pembiayaan harus disusun secara adil dan tidak mengganggu kemampuan fiskal pemerintah daerah.
"Kami di daerah tentu mendukung kesejahteraan guru PPPK dan honorer. Itu wajib. Tetapi skemanya harus jelas. Menaruh beban gaji ke DAU akan membuat fiskal daerah jebol. Jadi ini bukan solusi, ini hanya memindahkan masalah dari pusat ke daerah," katanya.
Ia bahkan menilai rencana penggunaan DAU untuk membayar gaji PPPK merupakan kebijakan yang tidak tepat karena berpotensi mengorbankan pembangunan sektor pendidikan.
"Rencana memakai DAU untuk gaji PPPK itu zalim. DAU adalah untuk pembangunan daerah. Gaji ASN merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan sampai demi membayar gaji, sekolah tidak bisa dibangun. Jangan sampai demi guru, murid yang dikorbankan," tegasnya.
Sebagai solusi, Ratna mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan skala prioritas, memastikan pembiayaan gaji PPPK bersumber dari APBN, serta memberikan kepastian status kepegawaian agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan tenaga pendidik.
"Kami tidak menolak guru sejahtera, tetapi caranya harus benar. Pertama, lakukan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan skala prioritas. Kedua, anggarannya harus berasal dari APBN, bukan membebani DAU. Ketiga, berikan kepastian status yang jelas, jangan setengah-setengah. Jika dipaksakan melalui DAU, daerah akan semakin tercekik dan kualitas pendidikan justru berpotensi menurun," pungkas Ratna. ***Red





