KabarCiepat.com || Bandung – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang dilaporkan seorang pria berinisial EY terus bergulir. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/48/VII/RES.1.6/2026/Polsek Cib. Kidul, yang menyatakan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Apartemen Gate Way, tepatnya di Tower Emerald A Lantai LG 1 Nomor 10 dan Tower Emerald B Lantai LG 1, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 669, RW 08, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Dalam laporannya, korban menduga telah menjadi korban tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Dugaan tersebut saat ini masih didalami penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Korban EY didampingi tim penasihat hukum dari HIM & PARTNER LAW OFFICE, yang terdiri atas Dikdik Sodikin, S.H., C.PML., CTP, Moh. H. Ivan Sofiyan Muis, S.H., M.H., C.LA, dan Dedi Kuswadi Permana, C.PL, dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
EY mengapresiasi langkah penyidik yang telah memberikan informasi perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP. Ia berharap proses hukum dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta mampu mengungkap fakta yang sebenarnya demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penyidik dan berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar EY.
Penasihat hukum korban, Dikdik Sodikin, S.H., C.PML., CTP, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian. Menurutnya, terbitnya SP2HP menunjukkan bahwa perkara masih terus diproses.
"Kami berharap seluruh alat bukti dan keterangan saksi dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga penanganan perkara berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Moh. H. Ivan Sofiyan Muis, S.H., M.H., C.LA, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, prinsip equality before the law harus diterapkan agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hal senada disampaikan Dedi Kuswadi Permana, C.PL, yang menyatakan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan hukum serta kepastian atas laporan yang telah disampaikan. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara sesuai koridor hukum dan menghormati setiap tahapan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Cibeunying Kidul masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami fakta-fakta hukum terkait perkara tersebut.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. ***Red/asol