Rabu, 05 Agustus 2026
Kepala Kemenag Cianjur Tutup PORSENI KKMTs, H. J. Budi Serahkan Penghargaan kepada Para Juara
Selasa, 04 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81, Kecamatan Haurwangi Gelar PHBN Sebulan Penuh, Padukan Semangat Kemerdekaan dengan Pemberdayaan Masyarakat
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Kepala SMPN 2 Cianjur Ajak Seluruh Warga Sekolah Perkuat Semangat Persatuan dan Tingkatkan Prestasi
INVESTIGASI | UHC Cianjur Berakhir: Krisis Anggaran, Carut-Marut Data, atau Ada Prioritas yang Keliru?
Semarak HUT RI ke-81, Liga Intern Sepak Bola Pererat Solidaritas Insan PLN Indonesia Power UBP Saguling
KabarCiepat.com | Bandung Barat – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Saguling bersama Persatuan Pegawai menggelar Liga Intern Sepak Bola PLTA Saguling di Lapangan Kantor Administrasi Cioray, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tahunan ini menjadi lebih dari sekadar ajang olahraga. Liga intern tersebut menjadi wadah mempererat silaturahmi, memperkuat sinergi, serta membangun semangat kebersamaan di antara seluruh insan PLN Indonesia Power UBP Saguling.
Pembukaan liga dihadiri jajaran manajemen yang diwakili Manager Administrasi PLN Indonesia Power UBP Saguling, Hutarianto, serta diikuti tim-tim sepak bola dari berbagai bidang dan unit kerja di lingkungan PLTA Saguling. Antusiasme peserta dan para pendukung menciptakan suasana meriah sejak awal kegiatan.
Dalam sambutannya, Hutarianto menegaskan bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kebersamaan, kerja sama, dan saling mendukung dalam lingkungan kerja.
"Momentum peringatan Hari Kemerdekaan bukan hanya untuk mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi kesempatan memperkuat rasa persaudaraan melalui Liga Intern ini. Kami berharap seluruh insan UBP Saguling terus menjaga kekompakan, menjunjung tinggi sportivitas, serta membawa semangat kebersamaan tersebut ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ujarnya.
Prosesi pembukaan berlangsung semarak dengan penampilan marching band yang mengiringi masuknya seluruh peserta ke lapangan. Setiap tim kemudian diperkenalkan kepada seluruh tamu undangan dan peserta sebagai simbol dimulainya rangkaian pertandingan.
Sebagai tanda resmi dibukanya kompetisi, jajaran manajemen secara simbolis menyerahkan bola pertandingan kepada wasit liga, Haryadi, didampingi Asisten Wasit 1 Sidki dan Asisten Wasit 2 Egi K. Penyerahan tersebut menandai dimulainya persaingan antartim dari berbagai bidang kerja dengan tetap mengedepankan nilai-nilai sportivitas dan fair play.
Liga Intern Sepak Bola PLTA Saguling merupakan agenda rutin tahunan yang tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran pegawai, tetapi juga menjadi media membangun komunikasi lintas bidang, memperkuat kolaborasi, meningkatkan kekompakan, serta menumbuhkan rasa saling percaya sebagai modal penting dalam mendukung operasional perusahaan.
PLN Indonesia Power UBP Saguling meyakini bahwa lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan produktif akan berdampak positif terhadap peningkatan kolaborasi, semangat kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Liga Intern Sepak Bola dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Indonesia Power UBP Saguling berharap nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan sportivitas terus tumbuh di tengah seluruh insan perusahaan. Semangat tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga keandalan operasional pembangkit sekaligus mendukung penyediaan energi listrik yang andal bagi masyarakat Indonesia.
Sekilas tentang PLN Indonesia Power
PT PLN Indonesia Power merupakan perusahaan pembangkitan listrik terbesar di Asia Tenggara yang berada di bawah Subholding PT PLN (Persero). Perusahaan berkomitmen menjadi perusahaan energi berbasis teknologi dan inovasi yang berorientasi pada masa depan melalui transformasi The New PLN 4.0 – Unleashing Energy and Beyond. ***Red
"Ketika Warga Mencari Keadilan: Kepastian Hukum Tidak Boleh Menjadi Tanda Tanya."
Minggu, 02 Agustus 2026
Diduga Belum Penuhi Standar IPAL dan Persetujuan Lingkungan, Operasional SPPG Jati Saguling Dipertanyakan Warga
KabarCiepat.com | BANDUNG BARAT – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jati, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, mulai menuai sorotan. Fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga belum memenuhi standar pengelolaan limbah sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi lingkungan hidup. Sejumlah warga mengaku terdampak bau menyengat yang diduga berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejak dapur tersebut mulai beroperasi sekitar tiga bulan lalu.
Hasil penelusuran di lapangan berdasarkan keterangan warga menunjukkan bahwa aroma tidak sedap muncul hampir setiap hari, terutama saat proses pencucian ompreng atau wadah makanan selesai dilakukan. Bau tersebut disebut paling terasa dari pagi hingga sore hari dan dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Salah seorang warga terdampak, Y, mengatakan rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi IPAL. Bahkan, saluran pembuangan limbah berada tepat di sisi rumahnya.
"Dampaknya bau menyengat, utamanya warga merasa tidak nyaman. Apalagi kalau sedang cuci ompreng, baunya semakin menjadi-jadi," ungkap Y.
Menurut Y, pihak pengelola telah membuat tiga bak penampungan berukuran sekitar 1 x 1,2 meter. Namun, berdasarkan pengamatannya, kapasitas tersebut dinilai tidak sebanding dengan volume limbah yang dihasilkan setiap hari. Warga juga menyebut telah dipasang pipa sepanjang kurang lebih 100 meter sebagai saluran darurat, tetapi langkah tersebut belum mampu menghilangkan persoalan bau.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa sistem pengolahan limbah belum bekerja secara optimal. Apabila merujuk pada standar teknis pengelolaan air limbah domestik untuk fasilitas pelayanan publik, IPAL seharusnya memiliki rangkaian pengolahan mulai dari grease trap untuk memisahkan lemak, unit pengolahan biologis, bak pengendap akhir, hingga proses desinfeksi sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. Apabila komponen tersebut tidak tersedia atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, limbah berpotensi menimbulkan bau dan mencemari lingkungan.
Selain aspek teknis, warga juga mempertanyakan aspek administrasi lingkungan. Berdasarkan pengakuan warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun dimintai persetujuan sebelum pembangunan dan operasional SPPG dimulai.
"Kami tidak pernah diminta persetujuan ataupun diajak musyawarah sejak awal pembangunan," ujar Y.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa yayasan pengelola SPPG dipimpin oleh Kepala Desa setempat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pengambilan keputusan dan komunikasi dengan warga terdampak. Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak yayasan maupun pemerintah desa terkait keluhan tersebut.
Di sisi lain, warga mengaku sedikitnya lima kepala keluarga terdampak secara langsung setiap hari, bahkan dapat bertambah menjadi sekitar sepuluh kepala keluarga ketika arah angin berubah. Mereka juga menilai belum ada kompensasi ataupun bentuk perhatian kepada warga yang terdampak, selain satu orang warga yang bekerja di lingkungan yayasan.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan, menguji kualitas air limbah, memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan, serta mengevaluasi apakah sistem IPAL yang digunakan telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pengelola dapat dikenai sanksi administratif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, mulai dari kewajiban melakukan perbaikan hingga penghentian sementara kegiatan apabila diperlukan.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Jati Saguling, yayasan pengelola, Pemerintah Desa, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





