KabarCiepat.com | BANDUNG BARAT – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jati, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, mulai menuai sorotan. Fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga belum memenuhi standar pengelolaan limbah sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi lingkungan hidup. Sejumlah warga mengaku terdampak bau menyengat yang diduga berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejak dapur tersebut mulai beroperasi sekitar tiga bulan lalu.
Hasil penelusuran di lapangan berdasarkan keterangan warga menunjukkan bahwa aroma tidak sedap muncul hampir setiap hari, terutama saat proses pencucian ompreng atau wadah makanan selesai dilakukan. Bau tersebut disebut paling terasa dari pagi hingga sore hari dan dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Salah seorang warga terdampak, Y, mengatakan rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi IPAL. Bahkan, saluran pembuangan limbah berada tepat di sisi rumahnya.
"Dampaknya bau menyengat, utamanya warga merasa tidak nyaman. Apalagi kalau sedang cuci ompreng, baunya semakin menjadi-jadi," ungkap Y.
Menurut Y, pihak pengelola telah membuat tiga bak penampungan berukuran sekitar 1 x 1,2 meter. Namun, berdasarkan pengamatannya, kapasitas tersebut dinilai tidak sebanding dengan volume limbah yang dihasilkan setiap hari. Warga juga menyebut telah dipasang pipa sepanjang kurang lebih 100 meter sebagai saluran darurat, tetapi langkah tersebut belum mampu menghilangkan persoalan bau.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa sistem pengolahan limbah belum bekerja secara optimal. Apabila merujuk pada standar teknis pengelolaan air limbah domestik untuk fasilitas pelayanan publik, IPAL seharusnya memiliki rangkaian pengolahan mulai dari grease trap untuk memisahkan lemak, unit pengolahan biologis, bak pengendap akhir, hingga proses desinfeksi sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. Apabila komponen tersebut tidak tersedia atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, limbah berpotensi menimbulkan bau dan mencemari lingkungan.
Selain aspek teknis, warga juga mempertanyakan aspek administrasi lingkungan. Berdasarkan pengakuan warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun dimintai persetujuan sebelum pembangunan dan operasional SPPG dimulai.
"Kami tidak pernah diminta persetujuan ataupun diajak musyawarah sejak awal pembangunan," ujar Y.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa yayasan pengelola SPPG dipimpin oleh Kepala Desa setempat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pengambilan keputusan dan komunikasi dengan warga terdampak. Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak yayasan maupun pemerintah desa terkait keluhan tersebut.
Di sisi lain, warga mengaku sedikitnya lima kepala keluarga terdampak secara langsung setiap hari, bahkan dapat bertambah menjadi sekitar sepuluh kepala keluarga ketika arah angin berubah. Mereka juga menilai belum ada kompensasi ataupun bentuk perhatian kepada warga yang terdampak, selain satu orang warga yang bekerja di lingkungan yayasan.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan, menguji kualitas air limbah, memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan, serta mengevaluasi apakah sistem IPAL yang digunakan telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pengelola dapat dikenai sanksi administratif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, mulai dari kewajiban melakukan perbaikan hingga penghentian sementara kegiatan apabila diperlukan.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Jati Saguling, yayasan pengelola, Pemerintah Desa, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





