Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Selasa, 13 Januari 2026

Kendala Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Di Bandung Barat


Bandung Barat, KABARCIEPAT.COM —Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menyatakan bahwa secara anggaran, gaji PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, proses pencairan belum dapat dilakukan karena masih terkendala persoalan administrasi di sejumlah perangkat daerah. “Untuk gaji PPPK secara umum di APBD sudah kita alokasikan. Tetapi dalam prosesnya kita juga menunggu selesainya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing dinas,” ujar Ade Zakir, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, kecepatan pencairan gaji sangat bergantung pada responsivitas tiap dinas dalam menyelesaikan DPA. Hingga saat ini, masih terdapat beberapa dinas yang belum menuntaskan dokumen tersebut sehingga berdampak pada tertundanya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Ada juga dinas yang belum selesai DPA-nya. Kita menunggu karena DPA tersebut harus diasistensi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ini yang membedakan tingkat kecepatan masing-masing dinas,” jelasnya. Meski demikian, Ade Zakir memastikan Pemkab Bandung Barat terus mendorong percepatan penyelesaian administrasi agar hak PPPK Paruh Waktu dapat segera dibayarkan. Oleh karenanya, Ia berharap seluruh perangkat daerah lebih responsif agar keterlambatan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. “Saya berharap seluruh dinas dapat lebih responsif demi menghindari keterlambatan seperti ini ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda)KBB, Ade Zakir Hasyim, menegaskan bahwa pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bandung Barat, bukan dari pemerintah pusat. “Anggarannya sudah tersedia. Dari dulu memang disiapkan oleh Pemkab, bukan dari pusat,” kata Ade Zakir saat ditemui usai kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 yang berlangsung di Novena Hotel Lembang, Senin, 15 Desember 2025. 

Disinggung terkait Pemkab Bandung Barat Kehilangan dana transfer Rp360,32 miliar pada anggaran 2026. Ade Zakir pun memastikan tidak ada pengurangan nominal gaji bagi PPPK pada tahun anggaran 2026. Bahkan, besaran gaji yang diterima masing-masing pegawai tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Kami berkomitmen penuh untuk gaji teman-teman PPPK. Nominalnya per orang masih sama dengan tahun lalu dan sumber anggarannya juga tetap,” ujarnya. Menurut Ade, saat ini Pemkab Bandung Barat masih menunggu penetapan besaran standar harga melalui Peraturan Bupati (Perbup). Penetapan tersebut baru bisa dilakukan setelah adanya evaluasi dari Gubernur Jawa Barat terhadap APBD Bandung Barat Tahun Anggaran 2026. “Kepastian besaran nanti akan ditetapkan lewat Perbup standar harga. Kita masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Tapi intinya, nominalnya tetap sama seperti tahun lalu,” jelasnya. 

Terkait total anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji ribuan PPPK, Ade mengaku belum mengingat angka pastinya. Namun, ia memastikan seluruh kebutuhan anggaran telah diperhitungkan dalam APBD 2026. Ia juga menambahkan, pada tahun anggaran mendatang, gaji PPPK guru akan sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Dimana sebelumnya, pembiayaan PPPK guru masih ditopang melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Alhamdulillah sekarang PPPK guru ditanggung APBD. Kalau dulu sebagian masih dari BOS, sekarang sudah kita alihkan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, memastikan bahwa penggajian bagi tenaga PPPK Paruh Waktu akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. "Untuk penggajian PPPK Paruh Waktu akan dimulai di awal tahun di 1 Januari 2026," ujarnya. 

Selain itu, Rega menjelaskan, keputusan ini diambil setelah BKPSDM melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Menurutnya, perubahan anggaran tahun berjalan telah ditetapkan. Sehingga tidak memungkinkan dilakukan penyesuaian penggajian PPPK Paruh Waktu pada tahun ini. “Sebagian tenaga PPPK, terutama yang berasal dari sektor pendidikan, masih menerima honorarium dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika penggajian dari APBD dilakukan bersamaan pada tahun ini, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih anggaran,” ucapnya. 

Dengan mempertimbangkan kondisi eksisting tersebut, Rega menambahkan, Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk menuntaskan pengaturan pembiayaan tahun ini terlebih dahulu. Kemudian, Rega menambahkan, setelah mendapat persetujuan pembina kepegawaian dan hasil konsultasi dengan BKN, akhirnya diputuskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada Januari 2026. “Penggajian seluruh PPPK Paruh Waktu melalui APBD ini juga merupakan amanat dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Artinya, per 1 Januari 2026 semuanya sudah harus berjalan,” katanya ***rik



Share:

Senin, 12 Januari 2026

Isu Penjegalan Forum Guru Tenaga Kependidikan KBB Menjelang Syukuran PPPK Paruh Waktu



Bandung Barat, KABARCIEPAT.COM Selasa, 13 Januari 2026 – Menjelang pelaksanaan kegiatan Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadwalkan pada 17 Januari 2026, beredar isu tak sedap terkait adanya upaya penjegalan dari sejumlah pihak. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sebagian pengawas dan kepala sekolah berusaha menghalangi partisipasi guru tenaga kependidikan dalam acara syukuran PPPK paruh waktu tersebut.  


Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan KBB, Riki Triyadi, S.Pd.I, S.H, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurutnya, forum ini dibentuk sebagai wadah silaturahmi, kebersamaan, dan apresiasi atas perjuangan para tenaga kependidikan yang telah lolos seleksi PPPK.  


> “Kegiatan ini murni bentuk syukur dan kebersamaan. Tidak ada kepentingan lain selain mempererat solidaritas guru tenaga kependidikan. Kami berharap semua pihak dapat menghormati dan mendukung acara ini,” tegas Riki Triyadi.  


Acara syukuran PPPK paruh waktu ini rencananya akan diisi dengan doa bersama, refleksi perjuangan, serta diskusi ringan mengenai langkah ke depan dalam memperkuat peran tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung Barat. Forum menegaskan bahwa kegiatan ini bukan ajang politik atau kepentingan pribadi, melainkan momentum kebersamaan dan penghargaan atas dedikasi para guru.  


Forum Guru Tenaga Kependidikan KBB mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif, menghormati hak berkumpul, serta mendukung semangat kebersamaan demi kemajuan pendidikan di Bandung Barat.  Nugroho***


Share:

Pemkab Bandung Barat Bakal Rotasi, Mutasi, dan Open Bidding Pejabat Eselon II & III

 


Bandung Barat, KABARCIEPAT.COM. Jumat, 9 Januari 2025. Bupati Bandung Barat Jeje Richtie Ismail memastikan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat akan digelar menjelang akhir Januari 2026.

Agenda ini ditujukan untuk jabatan eselon III yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Insyaallah, akhir Januari kita ada pelantikan untuk pejabat eselon III,” ujar Jeje.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga akan membuka proses open bidding untuk mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II.

Lima dinas strategis yang akan mendapatkan pemimpin baru adalah:

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Dinas Pendidikan

Dinas Kesehatan

Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUTR)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Jeje menegaskan pengisian jabatan eselon II tidak bisa menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) seperti yang direncanakan.

“Simata ini belum bisa berjalan, agak panjang karena harus mengisi data-data. Jadi kita ajukan open bidding secara manual saja,” jelasnya.

Tak hanya di tingkat dinas, kekosongan jabatan juga terjadi pada posisi kepala sekolah.

Hingga akhir 2025, tercatat 271 sekolah di Bandung Barat belum memiliki kepala sekolah definitif, terdiri dari 260 SD dan 11 SMP yang masih dipimpin pejabat pelaksana tugas (Plt

Jeje menyebut keterlambatan pelantikan kepala sekolah bukan karena faktor internal daerah, melainkan akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

“Regulasi terbaru ini mengubah fokus. Yang tadinya sangat mengutamakan Guru Penggerak, kini lebih fleksibel, membuka peluang bagi guru penggerak maupun guru senior yang memenuhi syarat,” bebernya.)

Pemkab Bandung Barat akan segera menyusun tahapan rekrutmen kepala sekolah sesuai ketentuan baru.

“Itu dilakukan agar seluruh satuan pendidikan bisa segera mendapatkan pemimpin definitif yang kompeten,” tandas Jeje. ***Iki



Share:

Pedoman Media Siber

 PERATURAN DEWAN PERS

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Share:

Kode Etik

 Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

 

  • Ruang Lingkup

 

      1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

  • Verifikasi dan keberimbangan berita

 

      1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
      2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
      3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
        • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
        • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
        • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
      4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

 

      • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
      • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
      • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
        2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
        3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
      • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

 

      • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
      • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

  • Pencabutan Berita

 

      • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
      • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
      • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

  • Iklan

 

      • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
      • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

  • Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 

  • Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Share:

Minggu, 11 Januari 2026

SDN 2 Citatah Gelar Kegiatan “Back to School” Semester Genap dengan Semangat Pagi Ceria



Cipatat, KABARCIEPAT.COM Senin, 12 Januari 2026 — SDN 2 Citatah menyambut hari pertama masuk sekolah di semester genap dengan penuh semangat melalui kegiatan bertajuk Back to School. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin pagi, 12 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari SE Dikdasmen No. 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pagi Ceria di lingkungan satuan pendidikan dasar.


Kegiatan Pagi Ceria di SDN 2 Citatah diisi dengan berbagai aktivitas positif yang bertujuan membangkitkan semangat belajar siswa, antara lain:  

- Senam Anak Indonesia Hebat, yang dipandu oleh guru olahraga Idam Fauzi, S.Pd dan diikuti seluruh siswa dengan antusias.  

- Upacara Bendera, sebagai bentuk penanaman nilai-nilai kebangsaan dan kedisiplinan.  

- Doa Bersama, dipimpin oleh guru agama Riki Triyad, S.Pd.I, sebagai wujud harapan dan permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar semester genap ini berjalan lancar dan penuh berkah.  

- Menyanyikan Lagu Hari Baru, yang menggugah semangat dan optimisme seluruh warga sekolah.

Foto istimewa kegiatan upacara di awal pembelajaran semester genap, Senin 12 Januari 2026

Kepala SDN 2 Citatah, Elis Ernawati,M.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya rutinitas, tetapi juga momentum untuk membangun suasana belajar yang menyenangkan, sehat, dan bermakna. “Kami ingin anak-anak memulai semester ini dengan hati yang gembira, tubuh yang sehat, dan semangat yang menyala,” ujarnya.


Dengan dukungan penuh dari seluruh guru dan staf, SDN 2 Citatah berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan berkarakter. Semangat Back to School menjadi simbol awal yang baik untuk meraih prestasi dan membentuk generasi yang hebat.

Share:

Perpres No.115 Tahun 2025 Pasal 17 Picu Kecemburuan Guru PPPK Paruh Waktu

Bandung Barat, KABARCIEPAT.COM 12 Januari 2026 – Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menyoroti dampak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 17, yang dinilai menimbulkan kecemburuan di kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.  

Menurut Riki, ketentuan dalam pasal tersebut memberikan keistimewaan tertentu bagi guru PPPK penuh waktu, sementara guru paruh waktu merasa kurang mendapatkan perhatian yang setara. “Isi Pasal 17 ini menjadi kecemburuan bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka merasa kontribusi yang diberikan tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima,” ucapnya.  

Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat menilai bahwa keadilan dalam kebijakan pendidikan harus mencakup seluruh tenaga pendidik tanpa membedakan status kerja. Riki menegaskan, guru paruh waktu tetap memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah, sehingga layak memperoleh perlakuan yang adil.  

Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali aturan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi guru PPPK paruh waktu. “Kami tidak menolak regulasi, tetapi kami ingin adanya keseimbangan agar semua guru merasa dihargai,” tambah Riki.  

Informasi ini menjadi bagian dari upaya Forum Guru Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kesetaraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Ghani***

Share:

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa