Cianjur, kabarciepat.com — Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan serius. Hasil penelusuran lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan prosedural hingga dugaan aliran uang yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum. Rabu, 15/4/2026
Kasus yang kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur ini bermula dari pertemuan sejumlah anak di bawah umur yang diduga berujung pada tindakan pelecehan. Empat anak perempuan disebut terlibat, yakni Widia, Anggi, Nada, dan Sipa. Sementara itu, tiga anak laki-laki yang berada di lokasi masing-masing berinisial Angga, Indra, dan Cepuloh.
Namun, perkembangan penanganan perkara justru memunculkan pertanyaan.
Sejumlah pihak menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap para terduga pelaku. Dalam kronologi awal, seluruh nama disebut terlibat, namun dalam proses lanjutan, terdapat nama yang tidak lagi muncul dalam penanganan.
Kondisi ini memicu dugaan adanya penghilangan peran dalam perkara.
Tidak hanya itu, aspek prosedural juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, beberapa terduga pelaku datang ke Polsek Bojongpicung tanpa surat panggilan resmi. Mereka disebut datang atas arahan aparat melalui jalur lingkungan setempat.
“Disampaikan, daripada dijemput, lebih baik datang sendiri,” ungkapnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap mekanisme hukum acara pidana yang seharusnya dijalankan secara formal dan transparan.
Lebih jauh, dugaan adanya aliran uang dalam proses penanganan perkara menjadi perhatian utama. Sejumlah narasumber menyebut adanya permintaan biaya dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3,4 juta untuk visum hingga puluhan juta rupiah dari pihak keluarga terduga pelaku.
Salah satu orang tua korban mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Ia menyebut dua terduga pelaku diduga dapat bebas setelah mengeluarkan uang sekitar Rp68,4 juta, sementara pihak korban hanya menerima sekitar Rp5 juta.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, di antaranya terkait tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Di sisi lain, ketimpangan penanganan juga terlihat dari status hukum para terduga pelaku. Salah satu pihak masih ditahan, sementara lainnya telah dibebaskan.
Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam proses penegakan hukum.
Adapun terkait substansi perkara, para pelaku pelecehan terhadap anak dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Rangkaian temuan ini mendorong desakan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan kasus.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum di tingkat lebih tinggi untuk turun tangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan dugaan kejahatan terhadap anak, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum. Jika dugaan penyimpangan terbukti, publik berharap adanya tindakan tegas tanpa kompromi demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan keadilan bagi korban. ***Riki






0 comments:
Posting Komentar