CIANJUR, KabarCiepat.com — Penertiban bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Panembong, Kabupaten Cianjur, dilakukan melalui sinergi sejumlah perangkat daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menangani proses pembongkaran, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menangani pengangkutan puing serta pembersihan lokasi pascapembongkaran.
Proses penertiban dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan yang berada di kawasan aliran sungai. Material hasil pembongkaran kemudian dikumpulkan dan diangkut agar tidak kembali mengganggu lingkungan maupun aliran air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, menegaskan bahwa keterlibatan DLH dalam kegiatan tersebut difokuskan pada aspek kebersihan dan penanganan lingkungan setelah proses pembongkaran.
Menurutnya, pengangkutan puing menjadi bagian penting agar material sisa pembongkaran tidak dibiarkan menumpuk di sekitar sungai.
“Prinsipnya, setelah dilakukan pembongkaran, kami dari DLH membantu memastikan puing-puingnya dapat ditangani dan lokasi kembali bersih. Jangan sampai material bekas pembongkaran justru menjadi persoalan baru dan mengganggu fungsi aliran sungai,” ujar Amad.
Ia menambahkan, penanganan lingkungan tidak cukup hanya dengan membongkar bangunan. Kebersihan kawasan setelah penertiban juga perlu menjadi perhatian agar fungsi lingkungan dapat kembali berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ali selaku pengawas lapangan DLH Kabupaten Cianjur memastikan proses pengangkutan puing dilakukan hingga kawasan bekas pembongkaran tidak menyisakan material yang dapat mengganggu lingkungan.
“Kami memastikan puing-puing bekas pembongkaran diangkut dan lokasi dibersihkan. Jadi setelah kegiatan selesai, jangan sampai masih ada sisa material yang mengganggu aliran sungai,” kata Ali.
Dalam kegiatan tersebut, pembagian peran antarinstansi menjadi bagian penting. Satpol PP menjalankan proses penertiban dan pembongkaran, PUTR memberikan dukungan teknis, sedangkan DLH menangani pengangkutan puing serta kebersihan lokasi.
Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan bangunan di kawasan sungai tidak berhenti ketika bangunan dibongkar. Tahap berikutnya, yakni membersihkan dan menata kembali lokasi, juga menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi lingkungan.
Penertiban di Panembong sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sungai. Langkah tersebut diharapkan dilakukan secara konsisten dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi di lapangan.
Sebab, ketegasan dalam penertiban harus berjalan beriringan dengan penanganan lingkungan yang tuntas. Bangunan ditertibkan, puing diangkut, dan kawasan sungai dikembalikan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.***Dani






0 comments:
Posting Komentar