KabarCiepat.com || JAKARTA — Ada pernyataan keras yang terlontar dari Purbaya Yudhi Sadewa hanya beberapa jam sebelum kursi Menteri Keuangan berpindah tangan.
Dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026), Purbaya mengungkapkan kemarahannya terhadap sejumlah perusahaan asing yang menurut pengakuannya meremehkan aturan hukum di Indonesia.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar soal kepatuhan pajak. Purbaya mengungkap adanya anggapan dari pihak perusahaan bahwa aturan Indonesia dapat diabaikan dan persoalan dapat diselesaikan dengan membayar pihak tertentu.
Purbaya bahkan mengaku merasa dihina.
“Orang perusahaan-perusahaan sana tuh menghina saya,” ujar Purbaya dalam forum tersebut, sebagaimana diberitakan media. Ia kemudian menyampaikan adanya anggapan bahwa tidak ada gunanya mengikuti peraturan Indonesia karena persoalan dapat diselesaikan dengan bayaran.
Pernyataan itu kemudian ditutup dengan kalimat yang jauh lebih keras:
“Kita akan hantam yang gitu-gitu.”
BUKAN SEKADAR SOAL PAJAK
Purbaya mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda pembenahan sistem perpajakan dan tata kelola penerimaan negara.
Ia menyatakan sedang memperbaiki cara kerja jajaran perpajakan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Menurutnya, proses pembenahan itu memang dapat menimbulkan gesekan, tetapi tetap harus dilakukan.
Di titik inilah pernyataan Purbaya menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh.
Siapa perusahaan yang dimaksud?
Aturan apa yang disebut telah diremehkan?
Siapa pihak yang disebut dapat “dibayar” untuk menyelesaikan persoalan?
Dan yang paling penting:
Apakah terdapat bukti atau laporan resmi yang dapat menguatkan dugaan tersebut?
Hingga pemberitaan ini disusun, pernyataan Purbaya tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan tertentu. Identitas perusahaan dan detail kasus yang dimaksud juga perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
PERNYATAAN KERAS, LALU PERGANTIAN MENDADAK
Momentum pernyataan tersebut menjadi semakin menarik karena pada hari yang sama Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin sore, 14 September 2026.
Kementerian Keuangan kemudian mencatat serah terima jabatan berlangsung pada 15 September 2026. Dalam prosesi tersebut, Suahasil menyampaikan apresiasi atas pengabdian Purbaya selama memimpin Kementerian Keuangan.
Pergantian itu sendiri merupakan fakta terpisah dari pernyataan Purbaya mengenai perusahaan asing. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya memiliki hubungan sebab-akibat.
Namun, dari perspektif tata kelola negara, pernyataan Purbaya tetap menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Jika memang ada perusahaan yang menganggap aturan Indonesia bisa “diselesaikan” dengan membayar pihak tertentu, maka publik berhak mengetahui sejauh mana persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat dan institusi terkait.
Sebab persoalannya bukan semata-mata tentang satu perusahaan atau satu pejabat.
Ini menyangkut kredibilitas hukum, integritas sistem perpajakan, dan wibawa negara di hadapan pelaku usaha.
Kini Purbaya telah meninggalkan kursi Menteri Keuangan. Suahasil Nazara mengambil alih tanggung jawab menjaga keuangan negara dan kredibilitas Kementerian Keuangan.
Pertanyaannya tinggal satu:
AKANKAH PERNYATAAN “DIBAYAR, SELESAI” BERHENTI SEBAGAI UCAPAN DI RUANG RAPAT, ATAU AKAN DIBUKA TERANG SIAPA DAN APA YANG DIMAKSUD?
Publik menunggu jawaban.
#PurbayaYudhiSadewa #SuahasilNazara #KementerianKeuangan #Pajak #PerusahaanAsing #PenerimaanNegara #DPDRI #TataKelolaNegara #Investigasi #BeritaNasional






0 comments:
Posting Komentar